Keluarga narapidana Rutan Bandarlampung minta keadilan terkait anaknya yang tidak dibebaskan

id Rutan bandarlampung, napi rutan bandarlampung, napi rutan tidak bebas

Keluarga narapidana Rutan Bandarlampung minta keadilan terkait anaknya yang tidak dibebaskan

Keluarga narapidana Anggi Setiawan mendatangi kantor BEi Law Firm, terkait anaknya yang tidak dibebaskan pihak Rutan. (ANTARA/ADAM)

Kami pertanyakan kejelasan pihak Rutan kenapa tidak membebaskan klien kami yang seharusnya hari ini dia telah bebas murni

Bandarlampung (ANTARA) - Keluarga narapidana Anggi Setiawan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung, meminta keadilan dan kejelasan terkait anaknya yang tidak dibebaskan dari Rutan hari ini.

Narapidana Anggi Setiawan tersebut tercatat seharusnya telah bebas murni dari Rutan Bandarlampung, namun ada kendala yang lambat disiapkan oleh pihak kejaksaan dan Rutan seperti surat eksekusi.

"Kami pertanyakan kejelasan pihak Rutan kenapa tidak membebaskan klien kami yang seharusnya hari ini dia telah bebas murni," kata keluarga narapidana melalui penasihat hukumnya dari BEi Law Firm, Yunizar Akbar di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan narapidana Anggi sendiri telah menjalani hukuman selama 18 bulan penjara sejak diputus kasasi pada 31 Maret 2024 lalu. Namun faktanya, lanjut dia, pihak Rutan enggan membebaskan narapidana tersebut dengan alasan sedang menunggu surat eksekusi dari kejaksaan.

"Padahal secara hukum, pihak Rutan sudah tidak ada lagi alas hukum untuk menahan klien kami. Dan yang buat kami bingung, semua kan sudah digital, tapi kok lambat prosesnya. Kan bisa pihak kejaksaan dan Rutan berkoordinasi untuk mempermudah proses pembebasan klien kami," kata dia.

Dirinya memperingatkan baik kepada pihak Rutan maupun kejaksaan agar berhati-hati dan jangan sampai melanggar HAM. Jika hal ini terjadi, tambah dia, pihaknya akan melaporkan peristiwa tersebut baik ke Jaksa Agung maupun ke Dirjenpas.

"Hati-hati jangan sampai melanggar HAM," katanya.

Sementara itu, Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Bandarlampung, Faisal Islam mengatakan, pihaknya hingga saat ini sedang koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait bebasnya narapidana tersebut.

"Kami sedang koordinasi, karena kurang satu yakni surat eksekusi nya saja dari kejaksaan," katanya.

Selain itu, jaksa dalam perkara tersebut, Ilsye hingga saat ini belum bisa menjawab panggilan ponsel melalui WhatsApp terkait penjelasan surat eksekusi yang belum juga diberikan oleh pihak Rutan.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.