Pemerintah dukung penyelesaian masalah ubi kayu di Lampung

id Airlangga Hartarto,Ubi kayu,Ubi kayu lampung

Pemerintah dukung penyelesaian masalah ubi kayu di Lampung

Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kemenko Ekonomi dengan petani ubi kayu Lampung, di Jakarta, September 2025. ANTARA/HO-Kemenko Ekonomi

Pemerintah Provinsi Lampung sangat mengharapkan, keputusan ini benar-benar menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan petani ubi kayu ini

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat melalui beberapa kementerian mendorong penyelesaian permasalahan ubi kayu yang dihadapi petani di Lampung.

Dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Kamis, Airlangga mengatakan permasalahan ubi kayu dihadapi para petani di Lampung yang tersebar di tujuh kabupaten dengan luasan lahan hampir 500 ribu hektare, telah terjadi selama hampir setahun ini.

“Permasalahan utama yang dihadapi para petani adalah harga jual ubi kayu yang sangat rendah, pada saat itu harga hanya sekitar Rp600-Rp700 per kilogram, di bawah biaya yang dikeluarkan petani sekitar Rp740 per kilogram,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan data impor dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai, terjadi lonjakan impor pada tahun 2024, dengan total sebesar 300 ribu ton atau sekitar 22 persen dari total kebutuhan bahan baku tepung tapioka di industri hilir yang sebesar 1.320 ribu ton.

Airlangga mengatakan pemerintah pun mengundang semua pihak yang terkait pada rapat koordinasi teknis (rakornis) guna membahas dan mengambil langkah cepat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Untuk mengatur dan membatasi importasi tepung tapioka, maka akan diberlakukan ketentuan lartas (larangan/pembatasan) berupa ketentuan importasi hanya bisa dilakukan API-P (produsen); penerapan ketentuan NK (Neraca Komoditas); izin berupa PI (Persetujuan Impor) dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian/Kemenperin,” katanya pula.

Lebih lanjut, untuk mengendalikan importasi tepung tapioka, akan diberlakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang akan dikoordinasikan oleh KPPI dan Kemendag.

“Untuk mempercepat penerapannya, akan diterapkan terlebih dahulu BMTP Sementara,” katanya lagi.

Selain itu, guna menjaga stabilitas dan kepastian harga, akan diterapkan kebijakan Penetapan Harga atas Ubi Kayu dan Tepung Tapioka, melalui Keputusan Menteri sesuai dengan tugas/fungsinya (Kep Mentan untuk ubi kayu dan Kep Mendag untuk tepung tapioka).

Sementara, untuk menjamin kepastian penetapan timbangan dan kadar aci, akan dilakukan pengaturan standardisasi untuk alat ukur (timbangan) dan pengukuran kadar aci, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Kemendag.

Melanjutkan hasil pembahasan tersebut, Menko Perekonomian Airlangga melakukan pertemuan dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang didampingi ketua dan anggota, para bupati dan kepala dinas terkait, serta perwakilan petani yang diwakili Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin.

Pada pertemuan tersebut, Airlangga menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk terus membantu petani dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Juga akan menjaga industri tepung tapioka serta industri hilirnya, yang menjadi pilar penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung,” ujarnya pula.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan terima kasih atas hasil pembahasan dan keputusan yang telah disepakati bersama pemerintah pusat, daerah dan pihak petani bersama industri terkait.

"Pemerintah Provinsi Lampung sangat mengharapkan, keputusan ini benar-benar menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan petani ubi kayu ini, yang sudah cukup lama dihadapi Petani dan Industri di Lampung, dan berdampak sangat besar terhadap perekonomian Provinsi Lampung," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah pusat mendorong penyelesaian masalah ubi kayu di Lampung

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.