Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan bahwa melalui penerapan dan pemasangan timbangan muatan bagi kendaraan di setiap pabrik dapat mencegah adanya kendaraan over dimension over loading (ODOL) sejak dari hulu.
"Saat ini pemerintah memang sedang menyusun regulasi terpadu terkait penegakan kendaraan bermuatan lebih atau ODOL," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah adanya kendaraan ODOL melintas hingga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, adalah dengan melakukan upaya pencegahan sejak dari hulu yakni dari pabrik-pabrik melalui pemasangan timbangan kendaraan.
"Nanti salah satu di dalam rancangan regulasi yang dibuat pemerintah, memiliki pola pendekatan berbeda. Jadi nanti dari hulu dilakukan pencegahan truk bermuatan berlebih keluar ke jalan dengan cara di setiap pabrik besar harus memiliki timbangan, sehingga kendaraan yang keluar dari sana tidak boleh membawa muatan lebih dan tidak merusak jalan hingga pelabuhan pun tidak ada masalah terkait jumlah muatan," katanya.
Dia menjelaskan, dengan adanya langkah pencegahan dari hulu tersebut, pihaknya akan ikut melakukan pengawasan serta melalukan pendataan kendaraan di perusahaan melalui pemantauan surat bukti keluar kendaraan atau surat delivery order (DO) kendaraan. Dan bila ada yang tidak sesuai akan memberikan sanksi ke perusahaan.
"Sebab selama ini sangat sulit penanganan kendaraan ODOL, terutama ketika harus diputar balikkan kondisi kadang sudah jalan sangat jauh, bahkan sudah membeli tiket penyeberangan di pelabuhan. Maka diambil langkah sejak dari hulu untuk pencegahan, dan pembatasan kendaraan bermuatan berlebih keluar dari perusahaan," ucap dia.
Ia mengatakan, dalam upaya penerapan regulasi pencegahan dan penindakan kendaraan bermuatan lebih yang dilakukan pemerintah pusat, Provinsi Lampung juga diberi kesempatan sebagai satu dari 10 daerah yang menjadi percontohan penegakan hukum bagi kendaraan ODOL, dan inventarisasi pelanggaran.
"Sebenarnya penegakan bagi kendaraan ODOL sudah pernah kami lakukan dulu, dengan jumlah pelanggar banyak sekali bisa mencapai 1.680 unit kendaraan pelanggar. Dan hampir 60 persen pelanggarnya adalah kendaraan pengangkut batu bara," ucap dia.
Menurut dia, selain berencana melakukan pencegahan kendaraan ODOL dari hulu melalui pemasangan timbangan di perusahaan, beberapa daerah pun sudah mengusulkan pengaturan tarif batas bawah dan atas bagi kendaraan angkutan barang.
"Kalau angkutan umum ekonomi saja diatur batas tarifnya, seharusnya angkutan barang juga ada pengaturan tarif batas ini akan mempermudah juga pengawasan kendaraan ODOL di daerah," tambahnya.
