DPR dorong penerapan regulasi kawasan industri untuk perkuat ekosistem

id pemajuan industri, industri domestik, kawasan industri, komisi vii, kementerian perindustrian,Regulasi kawasan industri

DPR dorong penerapan regulasi kawasan industri untuk perkuat ekosistem

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Payung hukum untuk kawasan industri penting, tetapi harus dirancang secara menyeluruh dan multidimensional.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyambut baik rencana pemerintah yang segera menyusun Undang-Undang (UU) tentang Kawasan Industri, karena aturan tersebut dinilai mampu memperkuat ekosistem industri nasional.

"Payung hukum untuk kawasan industri penting, tetapi harus dirancang secara menyeluruh dan multidimensional. Artinya, tidak hanya menciptakan kemudahan berusaha bagi industri besar, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan, keterlibatan UMKM, dan kejelasan relasi pusat-daerah,” ujar Chusnunia, di Jakarta, Senin.

Dia menyatakan, banyak kawasan industri saat ini berdiri di wilayah dengan sensitivitas ekologis tinggi, atau berdekatan dengan kawasan pemukiman dan pesisir. Oleh karena itu, keberadaan UU Kawasan Industri nantinya harus mengatur standar keberlanjutan, audit lingkungan hidup, serta keterlibatan masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan pengawasan.

"Jangan sampai kawasan industri menjadi episentrum konflik sumber daya, perusakan lingkungan, atau marginalisasi warga. UU ini harus menjamin bahwa industri tumbuh beriringan dengan hak-hak sosial dan ekologis masyarakat," kata dia lagi.

Chusnunia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas komisi dan kementerian, agar penyusunan UU ini tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, seperti UU Cipta Kerja, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun kebijakan energi hijau nasional.

Pihaknya siap terlibat aktif dalam pembahasan bila RUU Kawasan Industri ini diajukan sebagai inisiatif Pemerintah ataupun DPR, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik jangka panjang.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) untuk membuat perhitungan kuantitatif terkait kontribusi kawasan industri terhadap ekonomi nasional.

Hal itu disebut penting agar dapat mempermudah Kemenperin dan pemangku kepentingan terkait dalam merumuskan Undang-Undang Kawasan Industri atau revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VII DPR mendorong penerapan regulasi kawasan industri

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.