Itera sebut dugaan kasus kekerasan seksual ditangani sesuai prosedur

id Lampung ,Itera,Institut Teknologi Sumatera,kekerasan seksual,mahasiswi

Itera sebut dugaan kasus kekerasan seksual ditangani sesuai prosedur

Institut Teknologi Sumatera (Itera). ANTARA/HO-Itera

Dalam menangani kasus kekerasan, Satuan Tugas PPKPT senantiasa membuka akses pelaporan dengan persetujuan korban dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk

Bandarlampung (ANTARA) - Institut Teknologi Sumatera (Itera) menegaskan dugaan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik di perguruan tinggi itu ditangani sesuai prosedur.

"Seluruh proses penanganan terkait kasus ini telah dan sedang dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Ketua Satgas PPKPT Itera Dr. Winati Nurhayu yang dihubungi dari Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, Satuan Tugas PPKPT Itera berkomitmen untuk menuntaskan salah satu kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus secara transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

"Dalam menangani kasus kekerasan, Satuan Tugas PPKPT senantiasa membuka akses pelaporan dengan persetujuan korban dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, secara resmi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa kronologi penanganan kasus kekerasan seksual dimulai sejak 21 April 2025 ketika Satgas PPKPT Itera menerima tembusan surat somasi dari pengacara salah satu mahasiswa diduga korban kekerasan yang ditujukan langsung kepada terlapor.

"Dari keterangan yang bersangkutan, dugaan kasus kekerasan seksual itu terjadi sekitar Februari 2024," kata dia.

Ia mengatakan, walaupun tembusan tersebut belum memenuhi syarat sebagai laporan resmi kepada Satgas PPKPT Itera sesuai Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, PPKPT Itera secara proaktif segera menghubungi dan mengundang korban untuk klarifikasi dan memberikan dukungan awal.

"Kemudian pada 28 April 2025 Tim Penanganan PPKPT Itera melakukan pertemuan dengan korban untuk mengklarifikasi isi somasi yang dilayangkan, memberikan pendampingan awal, serta memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan bahwa ia berencana membawa kasus ini ke ranah kepolisian. Namun, korban terlebih dahulu menyampaikan somasi yang ditembuskan ke Itera sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga nama baik institusi dan menunggu rekomendasi dari PPKPT Itera sebelum melangkah lebih jauh.

"Kemudian pada hari yang sama, Tim Penanganan PPKPT Itera memanggil dan melakukan pertemuan dengan terlapor untuk mengklarifikasi isi somasi yang diterima dan mendengar keterangan dari pihak terlapor," kata dia.

Atas pertemuan tersebut, tim sepakat untuk mendampingi korban, karena dinilai memerlukan pendampingan psikologis sebagai bagian dari langkah penanganan.

"Setelah PPKPT Itera mengajukan permohonan asesmen psikologi korban ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Itera, korban mulai menjalani sesi asesmen dan pendampingan psikologis bersama psikolog profesional dari PPSDM Itera," kata dia.

Ia mengatakan, sepanjang 21 – 28 Mei 2025 korban telah menjalani sebanyak tiga kali asesmen dan pendampingan psikologis bersama psikolog profesional.

"Itera menegaskan bahwa seluruh biaya layanan pendampingan psikologis korban sepenuhnya ditanggung oleh pihak kampus sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban," kata dia.

Baca juga: 450 atlet karate berlaga pada ajang BKC 2025 di Itera

Baca juga: Itera tempati peringkat 16 nasional untuk penerima dana penelitian BIMA

Baca juga: Itera-Pesawaran dirikan "Marine Research Center" di Pahawang

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.