Dosen Hukum Unila soroti dakwaan pembunuhan berencana perkara penembakan anggota Polri

id kasus sabung ayam, dosen unila, penembakan polisi, oknum tni, sidang kasus penembakan, pengadilan militer

Dosen Hukum Unila soroti dakwaan pembunuhan berencana perkara penembakan anggota Polri

Ilustrasi - Sidang kasus penembakan tiga anggota Polri oleh oknum anggota TNI di Pengadilan Militer I-04 Palembang (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Ini persoalan hukum yang serius, dan jelas masuk ranah tindak pidana berat. Kita apresiasi proses penegakan hukum yang tengah berjalan, dengan dakwaan pembunuhan berencana

Bandarlampung (ANTARA) - Proses hukum terhadap terdakwa dalam kasus kematian yang diduga berkaitan dengan arena judi sabung ayam memasuki babak penting.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6), menjadi sorotan publik, terlebih dengan dakwaan utama pembunuhan berencana yang dihadapi terdakwa.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah, dalam keterangannya di Bandarlampung, Minggu, menilai bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan didukung sepenuhnya, terutama bagi keluarga korban terlebih masyarakat luas untuk memenuhi rasa keadilan.

"Ini persoalan hukum yang serius, dan jelas masuk ranah tindak pidana berat. Kita apresiasi proses penegakan hukum yang tengah berjalan, dengan dakwaan pembunuhan berencana. Apalagi itu satu-satunya pasal yang mengandung ancaman hukuman mati," ujarnya.

Ia menekankan bahwa meski asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang, masyarakat perlu mengawal agar pembuktian dalam persidangan berjalan terang benderang dan tanpa intervensi serta melenceng dari pokok persoalan adanya pembunuhan bukan terkait pertemuan dengan dalil tertentu untuk memuluskan jalannya tindak pidana.

Sementara, dalam proses penyelidikan dan penyidikan tentunya mengapresiasi Polri dan TNI yang mau mengungkap kasus tersebut secara terang benderang dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, dan kondusivitas tetap berjalan.

"Kolaborasi antara penyelidik dan penyidik dari Polri dan TNI dalam perkara ini patut diapresiasi. Penanganan perkara sejauh ini sangat baik dan transparan. Yang terpenting, kondusivitas harus terus dijaga, agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan kegaduhan," lanjutnya.

Kuasa hukum keluarga soroti indikasi perencanaan

Dalam sidang perdana, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, secara tegas meminta majelis hakim untuk menggali secara utuh unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.

"Kami menilai tindakan ini bukan spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah disiapkan dari rumah. Termasuk membawa senjata api ke arena sabung ayam," ujar Putri usai sidang.

Fakta bahwa terdakwa membawa senjata dan sempat disebut-sebut meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto sebelum membuka arena sabung ayam, juga menjadi sorotan.

"Kalau memang benar ada izin, itu harus dibuktikan. Berdasarkan informasi kami, pada hari kejadian, Kapolsek tidak berada di tempat. Karena itu kami akan menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan fakta di lapangan," jelas Putri.

Harapan untuk keadilan

Putri berharap majelis hakim tidak hanya berpegang pada fakta permukaan, tapi benar-benar menggali niat dan tindakan terdakwa secara menyeluruh.

Pihak keluarga korban, kata dia, hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Senada dengan itu, Ahmad Irzal juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung jalannya proses hukum yang fair dan terbuka.

"Yang harus dijaga adalah tidak ada intervensi dari pihak manapun. Mari kita support jalannya proses hukum ini demi keadilan dan penghormatan bagi keluarga korban," katanya.

Baca juga: Oditur dakwa oknum TNI sebagai pemilik judi sabung ayam di Lampung

Baca juga: Oditur dakwa oknum prajurit TNI tembak polisi Lampung dengan pasal berat


Baca juga: Pengadilan Militer Palembang gelar sidang oknum TNI tembak polisi di Way Kanan

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.