Pengacara terdakwa korupsi PDAM minta hakim tolak tuntutan jaksa

id Sidang korupsi pdam, sidang pdam, sidang pledoi pdam

Pengacara terdakwa korupsi PDAM minta hakim tolak tuntutan jaksa

Sidang lanjutan perkara sidang korupsi PDAM Way Rilau. (ANTARA/HO)

Seharusnya majelis hakim dapat menolak tuntutan jaksa yang telah melanggar aturan

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa Daniel Sandjaja dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan PDAM Way Rilau, meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa lantaran telah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP.

"Seharusnya majelis hakim dapat menolak tuntutan jaksa yang telah melanggar aturan," kata Heri Hidayat dalam nota pembelaannya yang telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu malam (28/5).

Dia menjelaskan, dalam pledoi sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan penjara selama 13 tahun dan enam bulan. Selain itu, denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp17 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 tahun dan lima bulan penjara.

"Jika dikalkulasikan total tuntutan oleh jaksa tersebut mencapai 24 tahun dan lima bulan, padahal pidana pokok dan pidana tambahan semestinya tidak melebihi dari 20 tahun dalam satu putusan. Hal ini yang bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun," kata dia.

Ia menilai jaksa telah salah dalam menulis angka dalam tuntutan tersebut. Selain menyoroti tuntutan, dalam pledoi, pihaknya juga menyoroti beberapa hal diantaranya kedudukan hukum terdakwa, secara legal formil hukum perseroan terbatas, dan status terdakwa bukan owner dari PT Kartika Ekayasa.

"Terdakwa tidak dapat dikatakan sebagai owner (penerima manfaat), owner belum diatur secara tegas dalam peraturan tentang tindak pidana korupsi karena owner secara legal baru diatur dalam Perpres 13 tahun 2018 terkait tindak pidana pencucian uang dan terorisme," kata dia lagi.

"Hal terakhir yang kami soroti adalah kerugian negara Rp19,8 miliar. Menurut kami, jaksa terkesan memaksakan agar kerugian negara terlihat fantastis, padahal kerugian negara tersebut dihitung oleh akuntan publik didasarkan pada perhitungan ahli teknik yang belum final," katanya.

Baca juga: Penasihat hukum terdakwa korupsi hadirkan saksi ahli terkait proyek PDAM

Baca juga: Penasihat hukum minta mantan wali kota dan wali kota Bandarlampung jadi saksi sidang korupsi PDAM

Baca juga: Saksi ungkap ada keterlambatan pembayaran Pemkot terkait proyek PDAM Way Rilau

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.