Komisi VII dorong penataan penginapan guna lindungi industri pariwisata

id komisi vii, industri pariwisata,penataan penginapan,chusnunia chalim

Komisi VII dorong penataan penginapan guna lindungi industri pariwisata

Arsip foto - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim. ANTARA/HO-Komisi VII DPR RI/am.

Langkah ini penting agar semua bentuk usaha bisa tumbuh bersama dalam koridor hukum dan berkontribusi positif bagi perekonomian lokal

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim mendorong pemerintah agar melakukan penataan dengan memberikan tindakan tegas namun proporsional terhadap maraknya praktik penginapan tidak berizin oleh warga negara asing (WNA).

Hal tersebut disampaikan dia sebagai respons kekhawatiran pelaku industri pariwisata dalam negeri terhadap maraknya praktik tersebut.

"Penginapan-penginapan seperti homestay, vila, dan akomodasi lainnya yang membayar pajak dan mengikuti aturan terkena imbas bila praktik ilegal ini dibiarkan. Tentu hal itu tidak adil. Semua bentuk usaha penginapan semestinya berada dalam pengawasan dan sistem perizinan yang berlaku,” ujar Chusnunia di Jakarta, Kamis.

Menurut Chusnunia, sektor akomodasi merupakan bagian penting dari ekosistem pariwisata nasional yang harus dikelola secara sehat.

Ketika penyedia jasa akomodasi resmi mengikuti kewajiban seperti perpajakan, standar keamanan, dan ketentuan lokal, maka kehadiran praktik penyewaan liar yang tidak tercatat dalam sistem resmi bisa menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan bahwa pengusaha di industri pariwisata dalam negeri bisa berkontribusi secara adil terhadap kemajuan ekonomi.

"Isu ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga soal menjaga keseimbangan dan kepercayaan antar pelaku usaha. Kami ingin pastikan bahwa setiap pelaku usaha baik lokal maupun asing berkontribusi secara adil terhadap pembangunan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Chusnunia mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, asosiasi industri, dan kementerian terkait untuk memperkuat sistem pengawasan dan pendataan penginapan, termasuk yang berbasis digital atau melalui platform daring.

"Langkah ini penting agar semua bentuk usaha bisa tumbuh bersama dalam koridor hukum dan berkontribusi positif bagi perekonomian lokal," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengimbau pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) kepada kantor imigrasi terdekat dalam rangka menyinergikan langkah pengawasan.

"Kami mengimbau kepada pemilik dan pengelola penginapan agar melaporkan keberadaan WNA kepada kami sehingga kita bisa memonitor dan mengawasi apa-apa yang dilakukan oleh WNA tersebut," kata Yusman saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (16/5).

Ia menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.Kontribusi dari masyarakat juga dibutuhkan dalam upaya tersebut.

"Kami mengharapkan juga agar masyarakat proaktif selalu melaporkan apabila adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA," imbuh dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VII dorong penataan penginapan guna lindungi sektor pariwisata

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.