Pemkot Bandarlampung siapkan SK satgas penanganan premanisme

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung,satgas penanganan premanisme,satgas

Pemkot Bandarlampung siapkan SK satgas penanganan premanisme

Ilustrasi: Gedung Pelayanan Satu Atap di Lingkungan Pemkot Bandarlampung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Saat ini draf pembentukan satgas tersebut sudah di Bagian Hukum untuk penyempurnaannya, sebelum secara sah diresmikan

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung tengah menyusun draf Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi bermasalah serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, sebagian tindak lanjut dari Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ,pada rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandarlampung Paryanto di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan pembentukan satgas tersebut untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang lebih kondusif di daerah, sehingga iklim Investasi dan dunia usaha berjalan dengan baik.

"Saat ini draf pembentukan satgas tersebut sudah di Bagian Hukum untuk penyempurnaannya, sebelum secara sah diresmikan," kata dia.

Ia mengatakan, dalam penyusunannya, Pemkot Bandarlampung juga akan meminta kesediaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah dinas terkait untuk terlibat secara langsung dalam satgas tersebut.

"Forkopimda dan dinas-dinas yang berkaitan akan kami ajukan untuk masuk dalam keanggotaan Satgas. Ini penting agar koordinasi lintas sektor bisa berjalan dengan baik," kata dia.

Ia mengatakan satgas ini nantinya akan memiliki tugas utama menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait keberadaan ormas yang bertindak di luar kewenangan, seperti melakukan pungutan liar, atau kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum.

"Penanganannya akan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Paryanto.

Ia mengatakan, secara umum, pembentukan Satgas Pemberantasan Ormas Premanisme ini merupakan bagian dari upaya mendukung program strategis nasional dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

"Keberadaan ormas-ormas yang melakukan premanisme dinilai berpotensi menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Kalau kita ingin investasi tumbuh, ekonomi bergerak, maka keamanan harus menjadi prioritas. Ini yang sedang kita jaga bersama," kata dia.

Dengan adanya satgas ini, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung berharap masyarakat juga turut mendukung upaya pemberantasan premanisme dengan berani melaporkan segala bentuk intimidasi dan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum ormas.

"Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Rencananya, setelah SK disahkan dan struktur satgas terbentuk, akan dilakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan kelurahan. Tujuannya agar semua pihak memahami peran dan fungsi Satgas dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung kini bentuk satgas Retina guna jaga anak-anak

Baca juga: Ribuan disabilitas mengikuti jalan sehat sambut HUT Bandarlampung

Baca juga: Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti tindak pidana dari 373 perkara