Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Alfarobi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menambah hukuman terhadap dua dari enam terdakwa dalam perkara tembakau sintetis.
Majelis hakim Alfarobi menghukum dua terdakwa yakni M Aditya dan Egi Pangestu selama sepuluh tahun dari tujuh tahun hukuman yang telah dituntut oleh Jaksa Kejari Bandarlampung, Venny Prihandini.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Aditya dan Egi Pangestu selama sepuluh tahun," katanya dalam persidangan, Selasa.
Selain dihukum selama sepuluh tahun, keduanya yang berperan produksi tembakau sintetis itu juga dihukum agar membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain terhadap keduanya, Alfarobi juga menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa lainnya diantaranya M Ramadan, Angga Akbar Pangestu, Depran, dan M Andrio.
Keempat terdakwa yang berperan sebagai kurir tembakau sintetis itu dihukum masing-masing selama tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Keenam terdakwa tersebut selama menjalani persidangan para terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya yakni Mahliyadi.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Alfarobi, penasihat hukum para terdakwa menyampaikan tanggapannya dan menyatakan pikir-pikir serta menyatakan terima.
"Untuk terdakwa M Ramadan terima, Angga Akbar Pangestu pikir-pikir, Depran pikir-pikir, dan M Andrio pikir-pikir. Untuk dua terdakwa yang hukumannya ditambah oleh majelis hakim yakni M Aditya dan Egi Pangestu menyatakan terima," kata Mahliyadi.