KPK panggil penilai publik untuk usut kasus dugaan korupsi PT ASDP

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi PT ASDP,Akuisisi PT JN oleh PT ASDP

KPK panggil penilai publik untuk usut kasus dugaan korupsi PT ASDP

Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang penilai publik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HES, penilai publik," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

HES adalah Heribertus Eri Hestiyanto yang merupakan penilai publik pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan.

Pada pekan ini, Senin (5/5), KPK sempat memanggil mantan Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada 2021 Susilo Prasojo.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.

Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.