Tiga ditangkap di Lampung, tersangka kasus judi "online" Agen138 dilimpahkan ke Kejagung

id Judi online,Bareskrim Polri ,Pelimpahan tersangka,Pelimpahan barang bukti,Kejaksaan Agung

Tiga ditangkap di Lampung, tersangka kasus judi "online" Agen138 dilimpahkan ke Kejagung

Arsip foto- Tersangka kasus judi daring ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom/aa.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka kasus judi online Agen138 kepada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

“Dittipidsiber pada Rabu (30/4) menyerahkan empat orang tersangka berinisial KW, J, JG, dan AH kepada Kejaksaan,” kata Dirtipidsiger Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Keempat tersangka tersebut, kata dia, diserahkan beserta barang bukti yang telah disita, yakni dua unit mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, uang tunai sebesar Rp475.000.000, uang tunai sebesar 25.000 dolar AS, uang tunai sebesar 1.000 dolar Singapura, dan uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp5.000.290.276.

Perbuatan tersangka KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa keempat tersangka itu saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Metro, Lampung, untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

Diketahui, judi online Agen138 sebelumnya terkuak usai diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.

Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa empat tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda. Tersangka J, JG, dan AH, ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, sedangkan tersangka KW ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.

“Tersangka J merupakan residivis judi online pada 2023, dan sebelumnya telah divonis selama 7 bulan,” katanya.

Tersangka J, JG, dan AH masing-masing berperan sebagai operator deposit, withdrawal (penarikan), dan operator customer service (layanan pelanggan) website Agen138. Adapun tersangka KW manajer customer service website Agen138.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri limpahkan tersangka kasus judi "online" Agen138 ke Kejagung

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.