Eks Direktur Jasindo terima putusan hakim dan tidak ajukan banding

id Sidang korupsi jasindo, sidang jasindo, sidang eks direktur jasindo

Eks Direktur Jasindo terima putusan hakim dan tidak ajukan banding

Penasihat hukum eks Direktur Jasindo Sopian Sitepu usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta. (ANTARA/HO-Istimewa)

Klien kita Sahata yang merupakan eks direktur Jasindo tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim

Bandarlampung (ANTARA) - Eks Direktur Operasional Ritel Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), terdakwa Sahata Lumban Tobing tidak mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Terdakwa Sahata dihukum majelis hakim dalam perkara korupsi pembuatan kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp38 miliar.

Hal yang memberatkan atas putusan yang dijatuhkan tersebut adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui dan janji tidak mengulangi perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara.

Penasihat Hukum terdakwa, Sopian Sitepu mengatakan kliennya Sahata Lumban Tobing tidak mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama 3,5 tahun penjara.

"Klien kita Sahata yang merupakan eks direktur Jasindo tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim," katanya di Jakarta, Rabu.

Atas putusan tersebut, pihaknya sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim dikarenakan putusan tersebut telah menggambarkan keadilan.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, majelis hakim juga telah jeli melihat peran terdakwa yang sangat kecil, mengingat yang mempunyai inisiatif atas tindakan pelanggaran hukum adalah para kepala cabang Jasindo.

"Dari kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Sahata sebagai pembayaran uang pengganti hanya sebesar Rp500 juta dan denda Rp150 juta. Sehingga kerugian negara sebesar Rp36 miliar tidak dibebankan kepada terdakwa Sahata, melainkan kepada para kepala cabang," kata dia.

"Dalam perkara ini juga bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari terdakwa Sahata untuk merugikan keuangan negara. Hal itu terbukti tidak ada kesepakatan (meeting of mind) dari terdakwa Sahata dengan PT MBS atau Toras untuk menentukan penerimaan uang, tetapi hal itu dilakukan olah kepala cabang tanpa pengetahuan dan tanpa izin terdakwa Sahata selaku Direktur Operasional Jasindo," kata tambahnya.

Perbuatan terdakwa Sahata Lumban Tobing dilakukan bersama-sama dengan Toras Sotarduga Panggabean yang merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam Dana Karya dan penerima manfaat dari PT MBS.

Tidak hanya keduanya, dalam dakwaan jaksa beberapa waktu lalu terlibat juga beberapa pihak lain diantaranya Ari Prabowo selaku Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018, Heru Wibowo selaku Kacab Jasindo S Parman 2018-2020, Jery Robert Hatu selaku Kacab Pemuda 2016-2018, M Faizi Ridwan selaku Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, Yoki Triyuni Putra selaku Kacab Jasindo Semarang 2016-2018, dan Umam Taufik selaku Kacab Jasindo Semarang 2018-2021.

Dalam dakwaan Jaksa, KPK juga menyebut bahwa Sahata Lumban Tobing telah merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa atas penutupan asuransi di kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.