Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa Suparji, dalam perkara dugaan tindak pidana pengadaan pipa air pada PDAM Way Rilau, Bandarlampung, menilai jaksa melakukan pemborosan anggaran terkait pemeriksaan kerugian negara yang menggunakan jasa akuntan publik.
"Kan sudah ada lembaga negara dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Biaya sudah ditanggung negara, kenapa menggunakan jasa akuntan publik," kata penasihat hukum terdakwa, Janu Wiyanto saat menyampaikan eksepsi nya, Selasa.
Dalam eksepsi tersebut, ia menilai bahwa jaksa tidak menerapkan penghitungan kerugian negara yang telah dikeluarkan oleh BPK. Justru, kata dia, kejaksaan justru menggunakan penghitungan keluarga yang dikeluarkan oleh jasa akuntan publik.
"Dalam perkara ini sudah ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK senilai Rp2 miliar lebih dan sudah ada pengembalian oleh kontraktor, namun jaksa justru tidak menggunakan audit yang dikeluarkan BPK. Malah menggunakan audit yang dikeluarkan oleh jasa akuntan publik senilai Rp19,8 miliar," kata dia.
Ia menambahkan bahwa jaksa telah mengabaikan lembaga negara sehingga terjadinya perbuatan tendensius. Sebab, kata dia, berdasarkan konstitusi, yang berkewenangan menilai kerugian negara adalah BPK.
Selain penghitungan negara, menurut dia, jaksa menilai proyek pengerjaan tersebut seolah-olah tidak ada konsultan pengawas.
"Konsultan pengawas itu dibayar oleh negara sebesar Rp1,8 miliar. Karena itu setiap pengerjaan nya pasti diverifikasi dan validasi oleh konsultan pengawas, namun dalam kasus ini seolah-olah tidak ada konsultan pengawas yang mengawasi proyek itu," kata dia.
Terdakwa Suparji yang merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan pipa proyek PDAM Way Rilau, Bandarlampung merupakan satu dari lima pelaku yang telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka
Perkara korupsi tersebut melibatkan lima orang terdakwa diantaranya tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi dan dua terdakwa mengajukan eksepsi termasuk terdakwa Daniel Sandjaja selaku rekanan PT Kartika Ekayasa dalam dakwaan jaksa.
Kejaksaan sendiri berdasarkan penghitungan akuntan publik dalam perkara tersebut telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar. Kegiatan pengerjaan pipa PDAM Way Rilau itu sendiri berlangsung sejak tahun 2019.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Terdakwa korupsi PDAM Rp19,8 miliar ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa
Baca juga: Pemkot Bandarlampung gelontorkan dana ke Perumda Way Rilau Rp35 miliar
Baca juga: Infrastruktur jalan menuju Kantor PDAM Way Rilau Bandarlampung rusak