Pemkab Lampung Selatan minta parpol berikan LPJ bantuan keuangan

id Lampung Selatan ,Kesbangpol ,Bantuan parpol

Pemkab Lampung Selatan minta parpol berikan LPJ bantuan keuangan

Ilustrasi: Bendera Parpol Peserta Pemilu 2024 yang terpasang di Kantor KPU Lampung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Harapan kami, ini dapat disegerakan

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung meminta semua partai politik (parpol) di wilayah tersebut, yang sebelumnya mendapatkan bantuan keuangan, segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan untuk disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Selatan Apriliyana di Kalianda, Lampung Selatan, Senin, mengatakan syarat pencairan dana bantuan keuangan partai politik (banpol) yakni proposal pengajuan bantuan keuangan parpol dan juga laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.

"Harapan kami, ini dapat disegerakan. Artinya, agar semakin cepat parpol melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pendidikan politik, sesuai dengan amanat UU nomor 2 tentang Partai Politik," kata dia.

Ia menerangkan, jika pengajuan proposal tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, maka realisasi banpol akan ditunda. Selain itu, LPJ tersebut juga menjadi syarat dalam pencairan bantuan keuangan berikutnya, setelah hasil pemeriksaan BPK menyatakan tidak ada permasalahan dalam pelaporan.

Menurut dia, bantuan tersebut dipergunakan untuk kegiatan partai, yang berdasarkan peraturan, sebanyak 60 persen bisa dimanfaatkan untuk pendidikan politik dan 40 persen lagi untuk operasional sekretariat.

Ia mengharapkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 900.1.9.1/100/Polpum per tanggal 8 Januari 2025, percepatan pelaporan pertanggungjawaban dapat dilakukan, agar bantuan keuangan partai politik yang bersumber dalam APBD T.A 2024 dapat tersalurkan dengan baik.

"Ya, dalam poin ketiga diterakan, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota agar melakukan percepatan penyaluran pencairan bantuan keuangan kepada partai politik T.A 2025, yang diharapkan dicairkan pada triwulan I tahun 2025," ujarnya.

Adapun jumlah parpol yang mendapatkan bantuan keuangan tersebut berjumlah delapan partai politik yang terdiri dari partai Gerindra, PDIP, PAN, PKB, Golkar, Demokrat, PKS dan NasDem.

Dengan besaran jumlah batuan yakni Partai Gerindra mendapat dana bantuan parpol sebesar Rp245.797.100, kemudian PDIP Rp244.111.800, PAN Rp145.693.400, PKB Rp128.648.600, Golkar Rp119.517.100, Demokrat Rp111.217.300, PKS Rp108.981.900, dan NasDem Rp82.085.200.

Total anggaran APBD T.A 2025 untuk dana bantuan keuangan partai politik tersebut sebesar Rp1,18 miliar. Besaran nilai bantuan dana parpol disesuaikan dengan suara sah dalam Pemilu, dengan setiap suara sah ditetapkan senilai Rp2.183.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung pastikan dana hibah parpol naik jadi Rp3.500

Baca juga: Kesbangpol: Dana hibah parpol di Bandarlampung naik Rp850 per suara

Baca juga: KPU: 15 daerah di Lampung sudah terima dana hibah pilkada