Kemenag Lampung harap kasus sengketa lahan di Lamsel dapat terang benderang

id Lampung ,Kemenag Lampung ,Kejati Lampung ,Mafia Tanah

Kemenag Lampung harap kasus sengketa lahan di Lamsel dapat terang benderang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo. ANTARA/Dian Hadiyatna.

Harapannya tentu kasus ini jadi terang benderang dan tanah yang disengketakan itu kembali lagi ke Kemenag

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung berharap kasus sengketa lahan seluas 1,7 hektare di Kabupaten Lampung Selatan yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dapat menjadi terang benderang.

"Harapannya tentu kasus ini jadi terang benderang dan tanah yang disengketakan itu kembali lagi ke Kemenag karena itu kan untuk keperluan bangsa dan negara untuk madrasah atau hal lainnya yang diperuntukkan bagi umat," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Ahad.

Dia menjelaskan terkait tanah milik Kemenag yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Lampung sudah lebih dari dua tahun lalu berperkara dengan pihak swasta yang mengklaim lahan tersebut miliknya.

"Jadi ada lahan Kemenag diklaim dan dimiliki oleh entitas swasta dan yang bersangkutan memiliki sertifikat di tanah tersebut," kata dia

Atas dasar itu, kata dia, pihak swasta mengajukan gugatan ke pengadilan tingkat pertama di Kabupaten Lampung Selatan sesuai lokasinya dan dinyatakan menang.

"Jadi selama dua tahun berperkara mulai dari proses pengadilan pertama, hingga kami melakukan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) itu Kemenag kalah terus dalam sidang itu," kata dia.

Sehingga, kata Puji, karena sudah lelah dengan proses perkara lahan ini yang telah berjalan selama dua tahun dan tidak membuahkan hasil, maka Kemenag melakukan upaya hukum lain yaitu melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.

"Sehingga hal ini juga mungkin Kejati Lampung mengusut kasus ini dengan memeriksa sejumlah instansi di Lampung selama beberapa waktu lalu karena kemungkinan ada penyimpangan dalam prosesnya," kata dia.

Ia pun meyakini bahwa lahan seluas 1,7 hektare yang sedang diusut Kejati Lampung itu merupakan tanah Kemenag karena ada bukti-bukti dan sertifikat kepemilikan yang sah.

"Sebenarnya kenapa kami ngotot terus sampai ajukan PK karena kami meyakini bahwa bukti-bukti kepemilikan tanah oleh Kemenag ini sah. Dan bukti yang dimiliki oleh pihak ketiga ini tidak kuat, lemah dan cacat hukum, tapi kenapa mereka masih bisa menang," kata dia.

Baca juga: Kemenag Lampung: FKUB berperan penting untuk perkuat hubungan antarumat

Baca juga: Kemenag Lampung sebut kuota haji tahun 2025 sebanyak 7.050

Baca juga: Kanwil Kemenag Lampung raih dua penghargaan dari Kemenag