Damkar Lampung Selatan padamkan kebakaran lahan di KM 8 tol Bakauheni-Terbanggi Besar

id Lampung Selatan ,Damkarmat ,Kebakaran lahan

Damkar Lampung Selatan padamkan kebakaran lahan di KM 8 tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Suasana saat petugas damkar Lampung Selatan memadamkan api di area tol km 8 Bakauheni. (ANTARA/HO/Damkarmat Lamsel)

Lampung Selatan (ANTARA) - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan berhasil memadamkan kebakaran lahan di KM 8 Jalan Tol Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar pada Rabu.

Kepala Bidang Damkar pada Dinas Damkarmat Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, di Kalianda, Rabu, membenarkan bahwa pihaknya telah memadamkan kebakaran lahan di area tol Bakauheni tepatnya di KM 8.

"Telah terjadi kebakaran Lahan di dekat Pintu Tol Km 8 kecamatan Bakauhen pada tanggal 11 Oktober 2023 pukul 11.30 WIB," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya sempat kesulitan mengatasi kebakaran lahan tersebut, karena kondisi di lokasi kejadian terdapat angin kencang serta rumput yang sudah kering mengakibatkan mudah terbakar.

"Tim damkar Lampung Selatan mendapatkan laporan atas terjadinya kebakaran lahan di area tol km 8 pukul 11.35 WIB, dan tiba di lokasi jam 12.05 WIB," ujarnya.

Kemudian, ia mengatakan pihaknya berhasil memadamkan api pukul 12.40 WIB, dan hingga saat ini petugas damkar masih melakukan pendinginan di area lokasi kejadian.

Hingga berita ini dibuat, belum ada penjelasan berapa luas lahan yang mengalami kebakaran tersebut.

Atas kejadian tersebut, Rully mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama kemarau di wilayah tersebut.

Ia mengatakan kesadaran masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan dalam membuka lahan pertanian. Pihaknya juga mengimbau kepada warga yang melintas di jalan yang berpotensi kebakaran agar tidak membuang puntung rokok karena dapat memicu terjadinya kebakaran.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan api, jangan membuang sisa atau puntung rokok di pinggir jalan karena dapat menyebabkan kebakaran," tambahnya.