Upaya Polda Lampung berantas TPPO bermoduskan PMI

id Lampung,Bandarlampung,Polda,Polda Lampung,TPPO Oleh Dian Hadiyatna

Upaya Polda Lampung berantas TPPO bermoduskan PMI

Korban Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselamatkan oleh Polda Lampung. Lampung Selatan, Lampung, (8/6/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kapolda mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan janji-janji gaji besar bekerja di luar negeri oleh pihak manapun dan lebih baik mencari informasi untuk bekerja ke luar negeri ke instansi terkait seperti BP3MI ataupun Dinas Ketenagakerjaan
Bandarlampung (ANTARA) - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah menjadi atensi serius pemerintah, hal tersebut dikarenakan berdasarkan laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam satu tahun jenasah yang pulang karena TPPO itu mencapai 1.900 lebih.

Atas dasar itu, Presiden RI Joko Widodo pun telah memberikan perintah agar dilakukan restrukturisasi terhadap Satuan Tugas Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menindaklanjuti perintah Presiden, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO di tingkat Mabes Polri hingga polda.

Sebagaimana instruksi Presiden RI dan Kapolri dalam memberantas perdagangan orang (human traficking), Polda Lampung berhasil mengungkap sebuah lokasi atau rumah di Bandarlampung yang diduga sebagai tempat penampungan sementara para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO bermoduskan PMI merupakan komitmen dari Polda Lampung dan jajaran dalam memerangi kasus human traficking di provinsi ini. Meskipun diketahui ke-24 perempuan yang diselamatkan dari percobaan TPPO bukanlah warga Lampung tetapi warga dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengungkapan ini juga menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Lampung dalam mengatasi ataupun mencegah terjadinya kasus perdagangan orang di provinsi ini.

Kapolda menegaskan Polda Lampung dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus TPPO berdasarkan empat sasaran yakni, perekrutan, penampungan, pemberangkatan dan pemulangan CPMI.

Provinsi Lampung memang bukanlah titik pemberangkatan bagi CPMI menuju negara penempatan, namun daerah ini berpotensi menjadi tempat perekrutan.

Hal itu masih terjadi meskipun jumlahnya tidak besar, sebab berdasarkan data Polda Lampung dalam kurun waktu tahun 2020 sampai saat ini sudah ada 84 orang diselamatkan dari aksi TPPO dan di dalamnya terdapat warga Lampung.
 
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santikan (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolda Lampung. Lampung Selatan, Lampung, (8/6/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)


Oleh karenanya, Polda Lampung beserta jajaran tidak akan berhenti hingga di sini dalam mengungkap kasus perdagangan orang. Kapolda menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait TPPO yang baru saja diungkap guna mengungkap jaringan dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mereka berkaitan dengan kasus yang berada di daerah lainnya.

Kapolda mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan janji-janji gaji besar bekerja di luar negeri oleh pihak manapun dan lebih baik mencari informasi untuk bekerja ke luar negeri ke instansi terkait seperti BP3MI ataupun Dinas Ketenagakerjaan.

Sebab, lanjut dia, modus para perekrut CPMI di luar prosedur ini, para korban difasilitasi semuanya termasuk dokumen keberangkatan serta dijanjikan gaji besar. Irjen Helmy mengapresiasi masyarakat yang telah turut serta berperan memberikan informasi kepada Polda Lampung dalam pengungkapan-pengungkapan kasus TPPO.

Pada sisi lain Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengungkapkan kasus TPPO bermoduskan PMI merupakan bentuk modern dari perbudakan orang dengan konsep proses, cara.dan tujuan.

Oleh karena itu, dalam hal ini, pihak kepolisian akan menerapkan hukuman kepada tersangka human traficking dengan pasal berlapis bukan hanya Undang-undang (UU) TPPO Nomor 21 Tahun 2007 tetapi juga UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI.

Terkait kasus TPPO 24 orang asal NTB, dia mengatakan  pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah ada korban atau tersangka lainnya, tentu hal tersebut berdasarkan pada pembuktian dan fakta pemeriksaan alat bukti.

Bahkan, sampai sekarang tim masih bekerja melakukan penyelidikam baik di Lampung maupun yang berada di luar provinsi ini untuk mendalami kasus TPPO tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran (BP3MI) Lampung Wirawan Negara Harahap mengapresiasi keberhasilan Polda Lampung yang mengungkap kasus TPPO.

Menurutnya, kegiatan perdagangan orang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan kejahatan yang memang harus diberantas dari hulu hingga hilir. Namun, guna mengatasi persoalan TPPO di provinsi ini, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dari seluruh aspek bangsa, sebab BP3MI maupun Polda Lampung tidak mungkin kerja sendiri.

Kemudian, hal terpenting selain penindakan terhadap TPPO yakni memperkuat pencegahan dengan cara bersama-sama bergerak melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bekerja ke luar negeri atau menjadi PMI yang sah di mata hukum atau legal.