Jaksa kenalkan peraturan hukum kepada santri pondok pesantren

id Kejari bandarlampung, jaksa masuk pesantren, jaksa berikan penyuluhan hukum

Jaksa kenalkan peraturan hukum kepada santri pondok pesantren

Jaksa berikan penyuluhan kepada anak-anak di pondok pesantren. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh santri dan santriwati yang ada di Pondok Pesantren (Ponpes) Bustanul Falah Bandarlampung.

"Dalam kegiatan jaksa masuk pesantren ini kita berikan penyuluhan dengan tema "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Anak-anak nantinya akan memahami tupoksi kejaksaan, bullying, bahaya narkotika, dan perlindungan anak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung Rio Irawan P Halim di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan agar para santri dan santriwati dapat mengenal, mengetahui, dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sehingga nantinya dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-hari guna menghindari perbuatan yang melawan hukum," kata dia.

Kepada santri dan santriwati ia meminta agar tidak takut untuk melaporkan baik temannya maupun pengawas/pengasuh pondok pesantren yang melakukan pelanggaran pidana hukum.

"Jangan takut untuk melaporkan jika ada pengawas pondok pesantren yang melakukan pelanggaran," katanya.

Dalam menyambut laporan para santri dan santriwati, lanjut dia, pihaknya telah menyediakan beberapa posko untuk memudahkan santri dan santriwati yang berani melaporkan perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan sesama santri maupun oleh pengawas pondok pesantren.

"Kita siapkan juga hotline agar santri dan santriwati kita tidak takut untuk melapor," katanya lagi.