Kejati Lampung tahan mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung

id kejati lampung, tahan asn, dinas lingkungan hidup, kota bandarlampung

Kejati Lampung tahan mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung

Satu dari tersangka (Sahriwansyah) saat digelandang ke mobil tahanan untuk di lakukan penahanan ke Rutan Bandarlampung. (ANTARA/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.

Ketiga tersangka tersebut yakni Sariwansyah selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019-2021, Hayati selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup, dan Haris Fadila selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup.

"Hari ini kami melakukan penahanan tiga tersangka di Rutan dan Lapas Perempuan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan terkait penahanan ketiga tersangka, tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan.

Dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyita beberapa dokumen dari para tersangka yang digunakan untuk pengembalian kerugian negara.

"Kami dapatkan beberapa dokumen. Secepatnya berkas akan dikirim ke penuntut umum untuk segera disidangkan," kata dia