Risiko bencana telah masuk dalam rencana pembangunan Lampung

id Risiko bencana daerah, perencanaan daerah, Pemprov Lampung

Risiko bencana telah masuk dalam rencana pembangunan Lampung

Arsip- Kapala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengatakan bahwa risiko bencana telah masuk dalam rencana pembangunan daerah guna mengantisipasi risiko kerugian akibat bencana bagi masyarakat.

"Mengenai bencana alam ini berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan yang merupakan misi Pemerintah Provinsi Lampung saat ini," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah memasukkan potensi bencana alam, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagai upaya antisipatif dalam menghadapi potensi bencana alam di daerah.

"Setiap dokumen RPJMD yang disusun oleh daerah itu ada syarat dan kewajiban dari pemerintah pusat dan undang-undang, untuk memasukkan kajian lingkungan hidup strategis di situ. Yang mencakup 6 syarat meliputi daya dukung, daya tampung, kebencanaan, perubahan iklim. Ini menjadi modal untuk menata ruang juga,'' katanya.

Dia mengharapkan kabupaten dan kota juga dapat lebih peduli terhadap adanya risiko, serta potensi bencana alam di daerah masing-masing.

"Kita minta kabupaten dan kota peduli bagaimana caranya untuk menekan risiko bencana, dengan memperhatikan dari hulu sampai hilir. Salah satunya dengan menjaga kelestarian kawasan hutan, melakukan reboisasi, ini harus jadi perhatian," ucap dia.

Menurut dia setiap kabupaten dan kota pun harus memasukkan potensi serta risiko terjadinya bencana alam dalam setiap perencanaan.

"Kalau ada kabupaten dan kota yang membangkang tidak melakukan langkah antisipasi bencana ini, bisa kita tahan perencanaannya. Ini tidak boleh dilanggar sebab, ada peraturannya dan bisa juga diterapkan sanksi," kata dia.

Ia melanjutkan komitmen pemerintah daerah dalam mengantisipasi risiko bencana serta menjaga pembangunan agar berkelanjutan, akan dituangkan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada ruang lingkup kabupaten dan kota (RTRWK) dan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memasukkan risiko bencana ke dalam rencana pembangunan, sehingga tidak ada lokasi rawan bencana yang menjadi sasaran investasi serta mengurangi adanya potensi kerugian akibat bencana alam.