Bawaslu minta KPU Bandarlampung segera coret pemilih tak penuhi syarat

id Lampung,Bawaslu ,Pemilu,Coklit

Bawaslu minta KPU Bandarlampung segera coret pemilih tak penuhi syarat

Data hasil pengawasan melekat dan uji fakta pada tahapan pencocokan dan penelitian Pemutakhiran Daftar Pemilih di 20 kecamatan di kota ditemukan fakta-fakta yang mengejutkan. Bandarlampung, Jumat, (10/3/2023). (ANTARA/HO-Bawaslu Bandarlampung)

Bnadarlampung (ANTARA) -
Bawaslu Bandarlampung meminta Komisi Pemilihan Umum segara mencoret daftar nama pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta langsung memperbaiki daftar pemilih sehingga ke depan daftar pilih menjadi valid.

"Kami menemukan ribuan pemilih bermasalah pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit), maka ini yang harus segera KPU perbaiki agar ke depannya data pemilih tersebut valid," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Yusni Ilham, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan bahwa hasil inventarisasi yang dilakukan Bawaslu Kota Bandarlampung berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji fakta pada tahapan pencocokan dan penelitian Pemutakhiran Daftar Pemilih di 20 kecamatan di kota ditemukan fakta-fakta yang mengejutkan.

"Salah satunya kami menemukan ribuan pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata dia.

Dia pun menyebutkan bahwa temuan Bawaslu Bandarlampung tersebut terdiri dari 7.289 orang pemilih bukan penduduk setempat dan pemilih salah penempatan TPS sebanyak 87.370 orang.

"Banyak warga yang sudah pindah alamat tetapi administrasinya tidak pindah. adminstrasi yang dimaksud adalah domisili e-KTP," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menemukan 291 orang pemilih tidak dikenali, jumlah pemilih meninggal sebanyak 455 orang, jumlah pemilih anggota TNI sebanyak 18 orang dan  pemilih anggota POLRI sebanyak 19 orang.


"Kemudian juga pemilih pindah domisili sebanyak 92 orang dan pemilih belum memiliki KTP-El tapi memiliki Kartu Keluarga sebanyak 170 orang," kata dia.