Arinal: Pengendalian dan pencegahan bencana terus dilakukan

id Antisipasi bencana alam, kewaspadaan bencana Lampung, gubernur Lampung, Pemprov Lampung

Arinal: Pengendalian dan pencegahan bencana terus dilakukan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi keterangan. Bandarlampung, Senin (6/3/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan langkah pengendalian dan pencegahan terhadap terjadinya bencana alam akibat perubahan iklim harus terus dilakukan.

"Lampung ini memang daerah yang memiliki potensi bencana alam cukup banyak," ujar Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan dengan adanya potensi bencana alam tersebut, maka pihaknya akan melakukan langkah pengendalian dan pencegahan terhadap terjadinya potensi bencana alam di daerah tersebut.

"Untuk langkah pencegahan terjadinya bencana alam seperti longsor, banjir, gempa bumi, kemarin sudah melakukan koordinasi kesiapan tim SAR untuk selalu mengantisipasi dan siap sedia atas terjadinya bencana alam di Lampung," katanya.

Selain menyiapkan tim SAR, lanjutnya, wilayah dengan potensi bencana alam yang cukup tinggi akan terus diberi edukasi penanganan dini bila terjadi bencana.

"Wilayah yang potensial terjadi bencana, kita harus beri informasi ke masyarakatnya. Jangan sampai saat bencana terjadi mereka tidak tahu cara menghadapinya, sebab pengendalian pencegahan ini penting sekali diketahui masyarakat," ucapnya.

Menurut dia, meski di daerahnya minim terjadi bencana alam yang berskala besar, namun pihaknya tetap berusaha untuk melakukan langkah pencegahan, meningkatkan kewaspadaan, dan edukasi kebencanaan.

"Memang kita harus bersyukur di sini bencana yang terjadi tidak berskala besar dan masih bisa ditangani, sehingga usaha dan koordinasi mengenai kebencanaan ini akan terus dilakukan," tambahnya.

Diketahui beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus mewaspadai serta siap dalam mengantisipasi adanya bencana, salah satunya dengan memasukkan risiko bencana ke dalam rencana pembangunan, sehingga lokasi rawan bencana tidak diperbolehkan menjadi sasaran investasi.

Dengan masuknya risiko bencana ke dalam rencana pembangunan, maka telah tersedia semua informasi yang jelas mengenai lokasi yang boleh atau tidak menjadi sasaran pembangunan.