Mantan Rektor Unila arahkan anak dosen masuk FK jalur mandiri

id Lampung,Bandarlampung,Unila,Karomani

Mantan Rektor Unila arahkan anak dosen masuk FK jalur mandiri

Saksi Dr Evi Kurniawati saat menjelaskan keterangan saksinya terkait konsultasi kepada terdakwa Karomani agar anaknya dapat masuk fakultas kedokteran. Bandarlampung, Selasa, (14/2/2023). (ANTARA/HO-Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Rektor Unila yang menjadi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, Prof Dr Karomani disebutkan mengarahkan anak seorang dosen masuk fakultas kedokteran di perguruan tinggi itu melalui jalur mandiri.

Hal tersebut diungkapkan Evi Kurniawati saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa.

Dalam keterangannya, saksi yang juga merupakan dosen FK dan Kepala Poliklinik Unila menjelaskan hal itu bermula saat anaknya ingin masuk fakultas kedokteran.

Saat itu pada Februari, ia menemui terdakwa Karomani untuk berkonsultasi agar anaknya bisa masuk FK Unila.

"Saya konsultasi dengan Karomani jauh-jauh hari, yakni bulan Februari 2022, beliau bilang masuk mandiri saja atau SBMPTN," katanya.

Dia melanjutkan, saat tiba ujian, ia kembali menghubungi terdakwa untuk meminta kejelasan apakah bisa menolong anaknya masuk fakultas kedokteran.

Melalui pesan WhatsApp, terdakwa Karomani mengatakan kepada saksi Evi agar anaknya belajar saja, serta terdakwa meminta nomor ujian anak saksi.

"Pas ujian, saya WA Karomani.  Saya bilang bagaimana Pak, bisa ditolong anak saya. Terus katanya, ya sudah belajar aja. Karomani juga minta nomor ujiannya, kemudian saya kirimkan melalui WA," kata dia.

Setelah ujian selesai, lanjut saksi, kemudian anaknya lulus tes masuk fakultas kedokteran. Terdakwa Karomani kemudian menghubungi saksi dan mengatakan bahwa anaknya diterima di FK Unila.

"Saya bilang terima kasih," kata dia lagi.

Saksi menambahkan, seminggu setelah pengumuman kelulusan, Budi Sutomo berobat di Poliklinik Unila, dan mengatakan bahwa saksi dicari oleh Rektor.

"Saya tidak tahu kenapa dicari. Besoknya saya temui Rektor, dan Karomani bilang dia minta dibelikan mebeler untuk gedung NU sebesar Rp100 juta," katanya.

Setelah bernegosiasi bahwa saksi hanya memiliki uang sebesar Rp20 juta, kemudian saksi minta waktu untuk mencarikan uang sebesar Rp100 juta. Saksi juga mengatakan kepada terdakwa Karomani bahwa jika sudah ada uangnya agar disetorkan kemana.

"Saya bilang, nanti ada uangnya, saya kasih ke siapa.  Katanya ke Budi Sutomo. Tiga minggu setelah pengumuman, uang saya serahkan ke ruangan Budi," katanya lagi.