"Pertama kita akan melakukan penelusuran langsung dengan teman-teman KPU apakah benar nama itu sesuai dengan yang diduga," katanya saat dikonfirmasi di Krui Pesisir Barat, Sabtu (28/1/2023).
Menurut dia, para penyelenggara Pemilu tersebut antara lain dua orang anggota PPK dan 10 orang anggota PPS yang baru saja dilantik beberapa hari yang lalu.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap ke-12 orang tersebut.
"Kita akan minta keterangan terhadap yang bersangkutan, apakah namanya dicatut, atau benar dia melakukan dukungan terhadap calon yang dimaksud," ujar dia.
Dia mengatakan, para petugas PPK dan PPS tersebut yang KTP nya ditemukan mendukung bakal calon anggota DPD RI dari hasil penelusuran Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Sebab, kata dia, berdasarkan aturan yang ada bahwa para penyelenggara Pemilu, baik itu KPU, Bawaslu, PPK maupun PPS, tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan ikut serta dalam mendukung bakal calon peserta Pemilu.
Pihak Banwaslu akan selalu berkoordinasi dengan pihak KPU terkait bagaimana langkah selanjutnya.
"Kita akan kordinasikan dengan teman-teman KPU bagaimana langkah selanjutnya," katanya.
Irwansyah berharap masyarakat berhati hati untuk mengantisipasi agar identitas tidak disalahgunakan untuk memberikan dukungan ke pihak tertentu.