Polresta Bandarlampung bekuk dua pelaku pencurian di rumah perwira polisi

id Lampung,Bandarlampung,Polisi,Polresta

Polresta Bandarlampung bekuk dua pelaku pencurian di rumah perwira polisi

Polisi berhasil amankan dua orang pembobol rumah Perwila Polisi di Bandarlampung. Minggu, (22/1/2023). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung membekuk dua pelaku pencurian di rumah perwira polisi yang berada di  Kecamatan Tanjung Seneng yang terjadi pada 22 Oktober 2022.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan kedua tersangka yakni Ahmad Hanafi (25) dan Febri Eka Setya (44) terjadi pada Minggu (22/1/2023) dinihari di dua lokasi berbeda.

"Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda," kata dia di Bandarlampung, Minggu.

Dia mengatakan tersangka atas nama Hanafi diyangkap di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kemudian dikembangkan dan menangkap satu tersangka lagi yakni Febri di wilayah Labuhan Dalam, Kecamatan Kedaton. 

"Saat ditangkap oleh personel, keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," kata dia.

Dennis menyampaikan dalam penangkapan para pelaku ini pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan roda dua.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil serta motor milik para pelaku ini," imbuhnya.

Penangkapan keduanya setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait pembobolan rumah milik seorang perwira Polri yakni Kompol Zulkarnaen pada 22 Oktober 2022 lalu.

Kemudian, berdasarkan laporan polisi atas peristiwa tersebut, dilakukan  pengejaran terhadap keduanya pelaku dan berhasil dibekuk 
tadi malam.

"Pada peristiwa pembobolan rumah milik perwira ini, kedua pelaku berhasil membawa sejumlah barang curian yakni satu unit laptop merk Asus, satu unit jam tangan merk Alexander Christie, satu unit jam I-Watch,  iPhone, sertifikat rumah, sertifikat perusahaan serta BPKB mobil korban," kata dia.

Adapun motif pembobolan rumah yang dilakukan kedua pelaku ini karena terhimpit masalah ekonomi. Namun semua itu masih didalami oleh petugas motif sebenarnya.

"Keduanya juga mengaku bahwa pembobolan ini merupakan yang pertama kali. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara selama 7 tahun," kata dia.