Balai Karantina Pertanian musnahkan 570 lembar kulit ular

id Lampung,Bandarlampung,Karantina pertania,Penyelenduoan,Karantina pertanian

Balai Karantina Pertanian musnahkan 570 lembar kulit ular

Pemusnahan 570 lembar kulit ular dan 300 kilogram kulit domba ilegal dengan dibakar sebagai tindakan tegas mencegah potensi penularan penyakit ke Pulau Jawa. Bandarlampung, Jumat, (2/12/2022). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Lampung, Jumat, memusnahkan 570 lembar kulit ular dan 300 kilogram kulit domba ilegal dengan dibakar sebagai tindakan tegas mencegah potensi penularan penyakit ke Pulau Jawa.

"Kedua komoditas yang kami musnahkan ini, baik kulit ular piton maupun kulit domba yang tidak memiliki dokumen lengkap dan berhasil diamankan petugas di lapangan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung.

Dia mengatakan bahwa dua komoditas tersebut berhasil diamankan saat pihaknya mendapat Informasi akan adanya pengiriman ilegal ke Pulau Jawa sehingga Balai Karantina Pertanian langsung melakukan koordinasi dan menindaklanjuti bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

"Dari hasil pemeriksaan petugas ditemukan ratusan lembar kulit ular jenis piton yang dikemas dalam 2 (dua) kardus berlapis plastik," kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sopir yang membawa bahwa kulit ular tersebut berasal dari Sumatera Selatan dan rencananya hendak dibawa menuju Banyuwangi, Jawa Timur.

"Penyitaan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal serta Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN)," kata dia.

Sedangkan, lanjut dia, penyitaan kulit domba merupakan hasil Kegiatan Operasi Patuh Karantina bersama instansi terkait dan LSM Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

"Produk asal hewan tersebut ditemukan petugas dalam bus antarprovinsi asal Sumatera Utara. Rencana akan dibawa menuju Tangerang, Banten," kata dia.

Ia mengatakan bahwa kulit domba merupakan produk dari hewan penular penyakit mulut dan kuku (PMK) di mana saat adanya wabah seperti sekarang lalu lintas produk hewan yang berhubungan dengan penyakit tersebut harus sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No.7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

"Setiap lalu lintas hewan dan produk hewan harus melalui pemeriksaan kesehatan hewan dari daerah asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di pelabuhan pengeluaran guna memastikan dilengkapi surat-surat," kata dia.