Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung segera melimpahkan perkara mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT), Indah Irwanti terkait kasus korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020.
"Pada tanggal 16 November 2022 oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada tanggal 5 Desember 2022," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu malam.
Dia melanjutkan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen PT KNT.
"Dari uang itu tersangka menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengiikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," kata dia.
Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandarlampung mendirikan anak perusahaan PT KNT yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp30 miliar.
Pada saat PT KNT berdiri tahun 2013, tersangka menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT.
"Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan," kata dia lagi.
Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp27 Mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp3 miliar.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling selama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung salurkan bantuan kepada 842 warga terdampak banjir
Kamis, 18 April 2024 19:54 Wib
BPTD Lampung akan bangun halte sungai guna dukung angkutan daerah
Kamis, 18 April 2024 19:47 Wib
Damkarmat Lampung Selatan evakuasi cincin di jari balita
Kamis, 18 April 2024 17:47 Wib
Faktor muat penumpang kapal 100 persen di arus balik
Kamis, 18 April 2024 17:43 Wib
Pemkot Bandarlampung: Uji tera di pasar untuk lindungi konsumen
Kamis, 18 April 2024 16:09 Wib
KSOP Lampung sebut 4.261 kendaraan menyeberang melalui Panjang selama Lebaran
Kamis, 18 April 2024 16:06 Wib
Bukit Asam salurkan bantuan Rp1 miliar ke Masjid dan Panti Asuhan di Lampung
Kamis, 18 April 2024 15:43 Wib
Sebanyak 6.820 orang pelintas gunakan Pelabuhan Panjang selama arus balik
Kamis, 18 April 2024 14:47 Wib