Jaksa hadirkan saksi penangkapan warga Aceh terkait pengiriman 2,5 kg sabu

id Sidang 2,5 jg sabu, sidang warga aceh, sidang sabu warga aceh

Jaksa hadirkan saksi penangkapan warga Aceh terkait pengiriman 2,5 kg sabu

Sidang terdakwa warga Aceh terkait pengiriman 2,5 kilogram sabu. (Antaralampung/Damiri)

Belum dinikmati upah itu, cuma dapat kiriman Rp10 juta untuk biaya transportasi. Tapi itu kan bukan upah yang untuk dinikmati, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari menghadirkan saksi anggota polisi yang melakukan penangkapan dan pemeriksaan 2,5 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang melibatkan terdakwa Rajudin dan Budi Arifin warga Aceh.

Penasihat hukum kedua terdakwa Adiwidia Hunandika mengatakan, saksi yang dihadirkan tersebut merupakan saksi kedua. Sebelumnya  jaksa telah menghadirkan saksi anggota polisi saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Putu dan Gede di wilayah Lombok, NTT.

"Ini yang kedua kalinya saksi dihadirkan oleh jaksa," katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis.

Ia melanjutkan dalam persidangan tersebut, saksi yang hadir mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Poin yang diungkapkan saksi dalam persidangan bahwa kedua terdakwa merupakan orang yang disuruh oleh R (DPO) untuk mengantarkan 2,5 kilogram sabu kepada pemesan di Jakarta.

"Jadi sudah diungkapkan bahwa dua terdakwa ini hanya sekedar disuruh saja untuk antarkan sabu itu," kata dia.

Hunandika menambahkan saat pengantaran sabu tersebut, kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp50 juta. Namun upah tersebut sama sekali belum dinikmati oleh kedua terdakwa.

"Belum dinikmati upah itu, cuma dapat kiriman Rp10 juta untuk biaya transportasi. Tapi itu kan bukan upah yang untuk dinikmati," katanya.

Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa Budi dihubungi oleh R (DPO) dan menawarkan pekerjaan membawa sabu sebanyak 2,5 kilogram ke Jakarta.

Selanjutnya pada Kamis, 19 Mei 2022, terdakwa pergi menuju Kute Binje, Kabupaten Aceh Timur bertemu dengan terdakwa Rajudin yang akan menemani terdakwa membawa paket sabu.

Pada Jumat 20 Mei 2022 kedua terdakwa membeli tiket pesawat dengan tujuan Pekan Baru, Provinsi Riau. Tiba di Pekan Baru terdakwa menghubungi R dan diperintahkan untuk mencari hotel yang tidak jauh dari Bandara.

Keluar hotel mereka memesan tiket bus Laksmi tujuan Jakarta dan saat tiba di Pelabuhan Bakauheni kedua terdakwa ditangkap oleh anggota polisi yang berjaga.