Disnaker : UMP 2023 Lampung masih digodok

id Penetapan UMK Lampung, UMP Lampung, pekerja Lampung, tenaga kerja lampung

Disnaker : UMP 2023 Lampung masih digodok

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan bahwa  penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dan kabupaten serta kota di daerahnya masih diproses.

"Terkait dengan penetapan UMP 2023 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang, saat ini masih dalam tahapan menyusun formulanya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan proses formulasi dan penghitungan penetapan besaran UMP tersebut akan dilaksanakan hingga 21 November 2022.

"Penetapannya khusus untuk UMP nanti akan dilakukan pada 21 November sedangkan untuk UMK akan dilakukan pada 30 November 2022 saat ini masih proses semua," tambahnya.

Dia mengatakan proses perumusan formulasi UMP dan UMK akan melibatkan dewan pengupah, serikat buruh, akademisi, BPS, perwakilan pengusaha melalui APINDO dan pihak terkait.

"Dalam perumusan akan dilakukan bersama dengan pihak terkait seperti dewan pengupah, perwakilan pengusaha, dan pihak terkait. Untuk jumlahnya nanti mungkin akan memperhatikan kondisi ekonomi saat ini, mudah-mudahan ada perubahan dan saat ini hanya perlu menunggu formula lengkap dari pemerintah pusat," ucapnya.

Ia mengharapkan penetapan UMP 2023 dapat relevan dengan adanya kenaikan inflasi di daerah.

"Harapannya tetap relevan dengan kenaikan inflasi daerah," ujar dia lagi.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa proses penetapan UMP 2023 masih terus berlangsung dengan tetap mendengarkan aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

Di sisi lain Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai sejumlah kesepakatan terkait upah minimum 2023 termasuk UMP agar dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan UMK 30 November 2022.

Sedangkan rekomendasi data yang digunakan sebagai acuan untuk penetapan paling lambat diterima Dewan Pengupah Nasional pada 7 November mendatang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penetapan UMP tersebut akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.