Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar terkait dugaan penolakan pasien yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.
Hingga kini, penyidik Polda Bali belum dapat menaikkan status hukum kasus tersebut menjadi penyidikan, karena proses pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penolakan pasien yang dilaporkan oleh pihak Kadek Suastama Mayong (46) masih tetap berlanjut.
"Nanti kan ada gelar perkara, apakah bisa lanjut atau tidak ke tahap penyidikan, tetapi kami sementara memanggil saksi-saksi, nanti kemudian baru dilakukan gelar perkara," kata Satake Bayu.
Selain memanggil saksi-saksi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Wanggaya, Denpasar, Satake Bayu memastikan penyidik akan melakukan pemanggilan juga terhadap pihak Rumah Sakit Manuaba yang juga menjadi pihak terlapor.
"Nanti kami tunggu dari krimsus perkembangannya," kata dia.
Dua rumah sakit yakni RSUD Wangaya dan RS Manuaba dilaporkan Kadek Suastama Mayong (46) kepada Polda Bali atas dugaan adanya penolakan terhadap pasien bernama Nengah Sariani.
Dia menilai, tindakan penolakan yang dilakukan oleh dua rumah sakit tersebut adalah penyebab kematian korban yang adalah istrinya.
Kadek Suastama Mayong melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan kedua rumah sakit tersebut, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32, Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 59 ayat (1) UU 36 Tahun 2014 KUHP tentang Tenaga Kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Utama RS Wangaya Denpasar dr Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.
Dia menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD Wangaya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di rumah sakit tersebut, sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan yang dilaporkan pihak pelapor.