Pemkot Bandarlampung realisasikan permintaan Itjen Kemendagri terkait gaji PPPK

id Lampung,Pemkot Bandarlampung,BPKAD,PPPK

Pemkot Bandarlampung realisasikan permintaan Itjen Kemendagri terkait gaji PPPK

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Muhamad Nur Ram'dhan, saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Kamis, (6/10/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung siap merealisasikan permintaan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran tiga bulan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

"Ya, pimpinan sudah mengamini permintaan Pemerintah Pusat untuk membayar tiga bulan gaji 1.166 PPPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Muhamad Nur Ram'dhan, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa untuk membayar tiga bulan gaji PPPK tersebut pemkot telah menganggarkan dua bulan gaji pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah di ketuk palu dan masih tahap evaluasi di Provinsi Lampung.

Kemudian, lanjut dia, untuk satu bulan gaji mereka, pemkot akan menggunakan anggaran dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). 

"Sebelumnya gaji PPPK sudah kami anggarkan dua bulan untuk November dan Desember, karena ada permintaan untuk membayar gaji mereka tiga bulan, maka untuk satu bulannya yakni Oktober akan memakai dana BTT," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa untuk membayar gaji 1.166 PPPK, Pemkot Bandarlampung setidaknya membutuhkan anggaran berkisar Rp4,5 miliar setiap bulannya.

"Anggaran yang dibutuhkan untuk satu bulan gaji 1.166 guru PPPK ini sekitar Rp4,5 miliar. Terkait penambahan satu bulan gaji mereka, itu sifatnya imbauan tapi pimpinan mengiakannya. Sehingga gaji PPPK akan dibayar tiga bulan dari bulan Oktober hingga November," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, kapan dan tanggal berapa PPPK ini menerima gaji semua tergantung dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan.

"Kalau sudah diajukan oleh OPD tentu akan langsung dibayarkan gaji PPPK dari Oktober," kata dia.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) juga telah memerintahkan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk segera membayarkan gaji guru PPPK. Pembayaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung.