Mantan Kadis DLH "banting pintu" saat ditanyai terkait kedatangannya di Kejati Lampung

id Korupsi DLH, Kejati Lampung, mantan Kadis DLH, Sahriwansah

Ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi
Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sahriwansah menutup pintu mobilnya dengan kencang saat ditanyai terkait kedatangannya di kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung.

Sahriwansyah tampak di Kejati Lampung dengan berpakaian kemeja warna putih menggunakan kendaraan mobil warna merah dengan nomor polisi BE 2342 DY.

Ia enggan menjawab pertanyaan media terkait kedatangannya dan hanya mengangkat telapak tangan kirinya menandakan tidak berkenan sampai menaiki mobilnya dengan menutup pintu dengan kencang sekitar pukul 11.55 WIB.

Sebelumnya pada Rabu (5/10), penyidik Kejati Lampung telah melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Sejumlah pejabat dan pihak terkait yang telah diperiksa di antaranya berinisial RA yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Plt Kadis DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021, BDN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kadis DLH Kota Bandarlampung Tahun 2022, dan AP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Springhill Bandarlampung.

Kemudian LNA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Villa Citra Bandarlampung, LN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Bumi Asri Bandarlampung, dan SE diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Bukit Kencana Bandarlampung.

Tim jaksa penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung  pada 20 September 2022 telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara.

2. Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya :
a. Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,- realisasi Rp.6.979.724.400,-

b. Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,-

c. Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000,-

3. Bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan hidup dan penagih UPT di Kecamatan.

Dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 4, 6, 7, dan 8 ayat (1), (3) , (5), dan (6) Tentang Peraturan Walikota Bandarlampung No.8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara.