Pemkot Bandarlampung anggarkan dana kompensasi bagi warga TPA Bakung

id Lampung,Bandarlampung,DLH,TPA Bakung

Pemkot Bandarlampung anggarkan dana kompensasi bagi warga TPA Bakung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Budiman PM, saat dimintai keterangan, Bandarlampung, Selasa (4/10/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung mengatakan bahwa setiap tahunnya telah menganggarkan dana kompensasi bagi warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

"Untuk warga di sekitar TPA Bakung tiap tahunnya kami anggarkan dana kompensasi sebesar Rp200 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Budiman PM, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan anggaran kompensasi Rp200 juta yang disiapkan tersebut nantinya dijadikan sembako, kemudian akan disalurkan ke warga yang benar-benar terdampak oleh TPA Bakung.

"Bantuan tersebut diberikan karena warga di sana terdampak atas aroma bau tidak sedap dari TPA Bakung," kata dia

Namun begitu, lanjut dia, warga yang berhak mendapatkan bantuan sembako tersebut merupakan warga yang memiliki zona terdekat dari TPA Bakung.

"Jumlah penerima bantuan berdasarkan data yang diberikan oleh pihak kelurahan dan RT setempat. Jadi pertama kami membuat surat dinas ke kelurahan Bakung untuk meminta data jumlah penduduk yang zona terdekat dari TPA untuk diberikan kompensasi sembako," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah data warga sekitar TPA Bakung didapatkan ataupun masuk, DLH akan langsung mengusulkannya ke bagian Hukum Pemkot dan Wali Kota Bandarlampung.

"Nantinya masyarakat yang mendapatkan bantuan kompensasi akan di SK kan oleh Wali Kota. Kemudian baru dibagikan ke masyarakat melalui RT setempat," kata dia.