Jaksa berikan penyuluhan kepada santri cegah bahaya radikalismen dan terorisme

id Jaksa masuk sekolah, jms, penyuluhan hukum, ponpes al-hikmah

Jaksa berikan penyuluhan kepada santri cegah bahaya radikalismen dan terorisme

Jaksa saat memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan santri. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan negeri (Kejari) Bandarlampung bidang intelijen memberikan penyuluhan hukum kepada sebanyak 60 para santri dan santriwati yang ada di pondok pesantren (Ponpes) Al-Hikmah Sultan Agung, Bandarlampung.

"Penyuluhan yang kita berikan ini melalui program jaksa masuk sekolah (JMS). Ada lima jaksa yang memberikan penyuluhan tentang berbagai penegakan hukum," kata Kajari Bandarlampung, Helmi melalui Kasi Intelijen Rio Irawan di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan penyuluhan hukum yang diberikan melalui program JMS tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan serta penanggulangan bahaya terorisme dan radikalisme di kalangan generasi muda.

"Kita ambil tema Generasi Anti Radikalisme. Tujuannya sendiri untuk memberikan pemahaman kepada adik-adik santri dan santriwati kita mengenai apa peran jaksa dalam menegakkan hukum serta tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum," kata dia.

Lanjut Rio, selain memberikan pengenalan terhadap peran jaksa dan fungsi kejaksaan, pihaknya juga memberikan penyuluhan seperti pengenalan UU No19 Tahun 2016 perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tentang tindak pidana terorisme, dan tentang perlindungan anak.

Dengan diberikannya penyuluhan tersebut, diharapkan para santri dan santriwati dapat memperoleh pemahaman mengenai wawasan kebangsaan dan keagamaan sehingga dapat terhindar dari penyebaran paham radikalisme.

"Ini merupakan penyuluhan yang kedua kalinya kita berikan. Sebelumnya kita telah memberikan penyuluhan kepada adik-adik siswa di salah satu sekolah menengah atas (SMA)," kata dia lagi.

"Ke depannya kita akan coba berikan penyuluhan kepada adik-adik di tingkat sekolah dasar (SD) maupun di sekolah-sekolahan seperti STM," katanya.

Program jaksa masuk sekolah (JSM) merupakan program Kejaksaan RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan keputusan  Jaksa Agung RI No.184/ A/JA/ 11 2015 Tanggal 18 November Tahun 2015 Tentang Kejaksaan RI Mencanangkan Program Jaksa Masuk Sekolah.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program JSM sendiri ditujukan untuk para pelajar untuk memperkaya pengetahuan terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum dengan tujuan agar dapat mengenali hukum dan menjauhkan hukuman.