Bandarlampung (ANTARA) - Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara menangkap tiga orang tersangka pelaku perusakan di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.
"Anggota Tekab 308 Presisi kembali berhasil menangkap tiga pelaku perusakan pada Senin dinihari tanggal 26 September 2022 sekitar Pukul 04.30 WIB," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan tiga pelaku perusakan tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan.
Ketiga pelaku di antaranya S (24), S (29), dan A (23) warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
"Penangkapan terhadap mereka berawal saat anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakan temannya. Dari informasi itu, anggota Tekab 308 Presisi langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan teman pelaku dan selanjutnya di bawa ke Polres Lampung Utara," kata dia.
Sebelumnya, anggota kepolisian Polres Lampung Utara mengamankan enam orang pelaku perusakan Stasiun Blambangan Pagar, Lampung Utara. dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara Keenam pelaku prusakan yang di amankan telah terbukti dan sesuai fakta kejadian pada saat peristiwa perusakan tersebut yakni SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), dan Rio (31) sedangkan bandarsar (40) ditetapkan sebagai saksi, dan 5 orang ditetapkan tersangka, mereka warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Pengamanan terhadap enam pelaku perusakan tersebut berawal saat petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu malam (21/9/22), menangkap seorang bandar narkoba berinisial AL.
Pelaku yang merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara itu kemudian diamankan oleh petugas dibawa ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, pada saat diamankan pelaku bandar narkoba AL berteriak dan mengundang massa warga berkumpul di stasiun kereta api Blambangan Pagar sehingga terjadi penyerangan terhadap anggota sat narkoba dan pengerusakan satu unit kendaraan mobil BE 1681 DK. Dalam peristiwa tersebut kerugian mencapai Rp 20 juta.
Para pelaku dikenakan di dalam pasal 170 subs, 406 subs, 212 Jo 214 dengan ancaman pidana 7 tahun," kata pandra.
Berita Terkait
Damkarmat Lampung Selatan evakuasi cincin di jari balita
Kamis, 18 April 2024 17:47 Wib
Faktor muat penumpang kapal 100 persen di arus balik
Kamis, 18 April 2024 17:43 Wib
Pemkot Bandarlampung: Uji tera di pasar untuk lindungi konsumen
Kamis, 18 April 2024 16:09 Wib
KSOP Lampung sebut 4.261 kendaraan menyeberang melalui Panjang selama Lebaran
Kamis, 18 April 2024 16:06 Wib
Bukit Asam salurkan bantuan Rp1 miliar ke Masjid dan Panti Asuhan di Lampung
Kamis, 18 April 2024 15:43 Wib
Sebanyak 6.820 orang pelintas gunakan Pelabuhan Panjang selama arus balik
Kamis, 18 April 2024 14:47 Wib
Polisi lakukan evakuasi pohon tumbang di Jalan Lintas Barat Krui
Kamis, 18 April 2024 12:30 Wib
BPTD Lampung ajukan tambahan enam trayek angkutan perintis untuk 2025
Kamis, 18 April 2024 12:23 Wib