Ambon (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
"BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari ini," kata Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jacobis Mahulette kepada wartawan di Ambon, Kamis.
Tersangka Richard Louhenapessy dan staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa diduga terlibat kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022, sementara sebagai pemberi suap adalah Amri, selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.
Menurut Jacobis, setelah menerima berkas perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili perkara itu.
"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," ujar Yacobis.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi itu, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga mematok fee Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel pada tahun 2020.
Dokumen yang akan diterbitkan tersebut, antara lain berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Amri juga diduga telah memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta melalui tersangka AEH untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Ali menjelaskan dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka RL, di antaranya dengan sengaja menyembunyikan serta mengaburkan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain.
Berita Terkait
BKHIT Karantina Lampung gagalkan penyelundupan kura-kura Ambon
Selasa, 23 April 2024 9:22 Wib
Gempa berkekuatan M5,4 guncang Maluku
Selasa, 27 Februari 2024 9:06 Wib
Pemusik Pusakata dan Dompet Dhuafa galang dana bantu sekolah di Maluku
Minggu, 25 Februari 2024 14:07 Wib
BRIN sebut Ambon miliki keunggulan untuk riset ekonomi biru RI
Rabu, 21 Februari 2024 7:32 Wib
Etnik Tionghoa komit sukseskan Pemilu 2024
Sabtu, 10 Februari 2024 18:13 Wib
Bawaslu sebut laporan dugaan pelanggaran Gibran di Ambon penuhi syarat
Rabu, 17 Januari 2024 9:29 Wib
Polisi tetapkan kepala JPL Bulog Maluku jadi tersangka keroyok wartawan
Selasa, 16 Januari 2024 22:59 Wib
Ratusan personel Polresta Ambon amankan kunjungan Anies
Minggu, 14 Januari 2024 19:26 Wib