Karantina Pertanian Lampung gagalkan 31 aksi penyelundupan hewan ternak selama 5 bulan

id Lampung,Karantina Pertanian,PMK,Penyelundupan,karantina pertanian lampung

Karantina Pertanian Lampung gagalkan 31 aksi penyelundupan hewan ternak selama 5 bulan

Hewan ternak yang digagalkan oleh Karantina Pertanian Lampung saat akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, Senin (12/9/2022). ANTARA/HO

Semoga upaya bersama dalam melindungi peternakan Indonesia ini akan segera membuahkan hasil.
Bandarlampung (ANTARA) - Karantina Pertanian Lampung dalam kurun waktu Mei hingga September 2022 atau 5 bulan berhasil menggagalkan 31 aksi penyelundupan hewan ternak jenis sapi, kerbau, domba, dan kambing.

"Dari 31 aksi penyelundupan yang kami gagalkan bersama instansi lain sebanyak 3.999 ekor hewan ternak yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba berhasil diamankan," kata Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso, di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, upaya penyelundupan ternak antarpulau saat terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini semakin marak terjadi. Berbagai upaya dilakukan para oknum untuk mengelabui petugas agar ternaknya dapat dilalulintaskan keluar daerah.

"Mulai dari diangkut menggunakan kendaraan dalam kondisi tertutup rapat, hingga memanfaatkan lengahnya petugas yang selalu berjaga selama 24 jam di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata dia.

Ia mengatakan pula bahwa penyebab hewan ternak tersebut tidak dapat dilalulintaskan, karena mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Akhir Santoso mengatakan, setiap akan melalulintaskan hewan maupun produknya harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu setiap komoditas pertanian (hewan atau tumbuhan) wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

"Saat situasi wabak PMK ini, tentu juga harus memenuhi persyaratan seperti wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat pernyataan bahwa hewan termasuk jenis potong atau akan langsung dipotong," kata dia lagi.

Kemudian, kata dia lagi, hewan yang akan dilalulintaskan juga telah melalui masa karantina 14 hari, ternak berasal dari peternakan yang telah menerapkan biosecurity ketat serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR," kata Akhir Santoso.

Dia juga berharap bahwa kondisi saat ini sangat dibutuhkan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya menjaga wilayah, agar penyakit yang sangat merugikan peternak ini tidak semakin menyebar. 
 
"Semoga upaya bersama dalam melindungi peternakan Indonesia ini akan segera membuahkan hasil. Mari bersama mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar tidak terus menyebar," kata Akhir Santoso pula.
Baca juga: Balai Karantina Pertanian Lampung lakukan tindakan karantina hewan cegah PMK
Baca juga: Karantina Pertanian Lampung dorong petani kakao penuhi kualitas ekspor