Kepesertaan ojol dalam BPJS jadi usulan kebijakan

id Ojek online, perlindungan pekerja, Disnaker lampung

Kepesertaan ojol dalam BPJS jadi usulan kebijakan

Ilustrasi- Pengemudi ojek daring wanita di Lampung tengah menyuarakan pendapatnya di depan kantor Gubernur Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengatakan adanya masukan dari pengemudi ojek online (ojol) agar memperoleh kepesertaan dalam BPJS ketenagakerjaan akan menjadi usulan lanjutan bagi kebijakan di sektor tenaga kerja.

"Saat ini yang harus diperhatikan adalah mengenai status ketenagakerjaan para pengemudi ojek online. Sebab status pekerjaan mereka adalah mitranya aplikator bukan pekerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan dengan adanya hal tersebut maka untuk melindungi pengemudi ojek daring, Pemerintah Daerah akan menjadikan masukan dari para pengemudi untuk mendapatkan perlindungan kerja sebagai usulan kebijakan.

"Oleh karena itu kita ingin melindungi, salah satunya dengan memperjelas status mereka sebab belum ada peraturan yang mengatur tentang kemitraan dan ini jadi masukan untuk pembuatan kebijakan nanti," katanya.

Menurut dia langkah konkret yang kini tengah dilakukan ialah adanya keinginan pemerintah pusat untuk merevisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebab dalam aturan itu, tak ada aturan mengenai hubungan kerja berupa mitra.

"Kalau mitra ini mereka dapat penghasilan dari penumpang bukan dari perusahaan. Jadi dengan revisi melalui Undang-undang Cipta Kerja diharapkan para pengemudi ojek online ini bisa lebih terlindungi sebagai pekerja dengan payung hukum yang jelas," tambahnya.

Sebelumnya Ketua Umum Organisasi Gaspool atau perkumpulan ojek online Lampung Miftahul Huda mengutarakan pendapatnya agar para pengemudi ojek daring mendapatkan hak serupa dengan pekerja.

Ia mengatakan transportasi daring saat ini menjadi salah satu sarana transportasi penopang masyarakat, sehingga perlindungan bagi pengemudi ojol yang berstatus mitra harus pula diberikan.

"Saat ini banyak yang tergantung dengan transportasi online, seperti di Bandarlampung ini sudah jarang transportasi umum. Oleh karena itu dengan banyaknya risiko yang di dapat oleh pengemudi, maka hak perlindungan bagi pengemudi yang juga pekerja harus diperhatikan," tambahnya.

Menurut dia, selama ini pihaknya masih sering kesulitan dalam mendapatkan akses perlindungan pekerja tersebut.