Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengatakan adanya masukan dari pengemudi ojek online (ojol) agar memperoleh kepesertaan dalam BPJS ketenagakerjaan akan menjadi usulan lanjutan bagi kebijakan di sektor tenaga kerja.
"Saat ini yang harus diperhatikan adalah mengenai status ketenagakerjaan para pengemudi ojek online. Sebab status pekerjaan mereka adalah mitranya aplikator bukan pekerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan dengan adanya hal tersebut maka untuk melindungi pengemudi ojek daring, Pemerintah Daerah akan menjadikan masukan dari para pengemudi untuk mendapatkan perlindungan kerja sebagai usulan kebijakan.
"Oleh karena itu kita ingin melindungi, salah satunya dengan memperjelas status mereka sebab belum ada peraturan yang mengatur tentang kemitraan dan ini jadi masukan untuk pembuatan kebijakan nanti," katanya.
Menurut dia langkah konkret yang kini tengah dilakukan ialah adanya keinginan pemerintah pusat untuk merevisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebab dalam aturan itu, tak ada aturan mengenai hubungan kerja berupa mitra.
"Kalau mitra ini mereka dapat penghasilan dari penumpang bukan dari perusahaan. Jadi dengan revisi melalui Undang-undang Cipta Kerja diharapkan para pengemudi ojek online ini bisa lebih terlindungi sebagai pekerja dengan payung hukum yang jelas," tambahnya.
Sebelumnya Ketua Umum Organisasi Gaspool atau perkumpulan ojek online Lampung Miftahul Huda mengutarakan pendapatnya agar para pengemudi ojek daring mendapatkan hak serupa dengan pekerja.
Ia mengatakan transportasi daring saat ini menjadi salah satu sarana transportasi penopang masyarakat, sehingga perlindungan bagi pengemudi ojol yang berstatus mitra harus pula diberikan.
"Saat ini banyak yang tergantung dengan transportasi online, seperti di Bandarlampung ini sudah jarang transportasi umum. Oleh karena itu dengan banyaknya risiko yang di dapat oleh pengemudi, maka hak perlindungan bagi pengemudi yang juga pekerja harus diperhatikan," tambahnya.
Menurut dia, selama ini pihaknya masih sering kesulitan dalam mendapatkan akses perlindungan pekerja tersebut.
Berita Terkait
Polisi bongkar prostitusi online di tempat kos di Bandarlampung
Senin, 1 April 2024 20:00 Wib
Wartawan jadi korban penipuan melalui medsos hingga Rp66,5 juta
Senin, 1 April 2024 10:38 Wib
Bea Cukai amankan170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online
Jumat, 8 Maret 2024 5:32 Wib
Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari
Kamis, 7 Maret 2024 22:58 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Polisi bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis
Sabtu, 24 Februari 2024 15:39 Wib
Dua media dan wartawan di Makassar kembali digugat Rp700 miliar terkait pemberitaan
Rabu, 21 Februari 2024 6:12 Wib
Wamendag: "Game online" berpotensi sumbang devisa negara
Rabu, 21 Februari 2024 5:58 Wib