AKP Irfan Widyanto diperiksa sebagai tersangka "obstruction of justice"

id Obstruction of justice, akp irfan widyanto, dittipidsiber bareskrim polri, mabes polri, pembunuhan brigadir j

AKP Irfan Widyanto diperiksa sebagai tersangka "obstruction of justice"

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa mantan Kasub Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") kasus Brigadir J, Rabu siang, di Bareskrim Polri.

"AKP IW (diperiksa) Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

AKP Irfan Widyanto tercatat sebagai lulusan terbaik Polri tahun 2010 peaih Penghargaan Adhi Makayasa.

Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kasub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 22 Agustus 2022 dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dalam kasus ini, AKP Irfan Widyanto terlibat melakukan pergantian "digital voice recorder" (DVR) CCTV di TKP Duren Tiga.
 
Nurul mengatakan ada dua tersangka yang diperiksa Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait "obstruction of justice" kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.