Sidang Komisi Kode Etik Polri atas Ferdy Sambo berlangsung belasan jam

id Sidang etik sambo, ptdh ferdy sambo, komisi kode etik, mabes polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri atas Ferdy Sambo berlangsung belasan jam

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai sidang komisi kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -
Sidang Komisi Kode Etik Polri atas Irjen Pol Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
 
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat.
 
Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.
 
Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
 
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.