Jambi (ANTARA) - Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap delapan orang pelaku perjudian online di dua lokasi warnet di Kota Jambi, Sabtu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri , kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian."Lokasi pertama warnet Moka di Jalan Oto Iskandardinata, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung," katanya.
Dijelaskan Eko bahwa delapan pelaku itu, satu diantaranya merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi daring itu..