Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Agung kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Ia menjelaskan bahwa kemarin, Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.
"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Ketika menyampaikan paparan, Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi.
"Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ucap Agung ketika mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.
Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai.
"Karena sudah ada unsur pidana-nya maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irsus sebut ditemukan bukti cukup Ferdy Sambo lakukan tindak pidana
Berita Terkait
LPPM IIB Darmajaya Gelar Monev : E Promotion strategi cerdas menjangkau pelanggan baru di era digital
Sabtu, 2 November 2024 10:15 Wib
Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri dipanggil KPK terkait penyidikan KTP-e
Senin, 7 Oktober 2024 12:57 Wib
ESI Lampung Timur siap gelar event E-sport
Kamis, 3 Oktober 2024 23:10 Wib
Dirjen Imigrasi: Layanan e-paspor di KJRI Frankfurt jawab kebutuhan WNI
Senin, 23 September 2024 15:27 Wib
Pemkab Mesuji-BI Lampung dukung penerapan e-retribusi parkir
Kamis, 19 September 2024 9:22 Wib
Tim e-sport Lampung kalahkan Bengkulu 2-0 dalam PON
Sabtu, 14 September 2024 15:32 Wib
Ombudsman minta pemerintah tinjau ulang sistem pembelian e-meterai
Senin, 9 September 2024 5:33 Wib
Nanang Ermanto bagikan e-KTP untuk siswa pemula di MAS Daarul Ma'arif
Sabtu, 7 September 2024 6:21 Wib