Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung mulai menyiapkan dua belas kriteria guna memenuhi standar penerapan peralihan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"RSUDAM sebagai rumah sakit umum daerah dan juga sebagai rumah sakit rujukan utama saat ini tengah mempersiapkan beragam perbaikan pelayanan bagi pasien," ujar Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dr Lukman Pura, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan, adanya rencana pemerintah untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dinilai dapat memberikan hak yang sama dalam pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, menjadi hal positif bagi perkembangan pelayanan rumah sakit, dan telah dilakukan sejumlah persiapan.
"Persiapan mulai dilakukan untuk memenuhi dua belas kriteria yang harus dipenuhi, akan tetapi ini dilakukan dengan perlahan serta tidak tergesa-gesa," katanya.
Ia mengatakan, ada sejumlah parameter dan indikator yang terus diperbaiki, salah satunya ada kewajiban untuk memperbaiki ketersediaan tempat tidur.
"Semua harus mengikuti aturan itu, kesiapan ini sudah cukup lama tapi bertahap ada 12 kriteria yang harus dipenuhi. Dari ruangan secara fisik, contohnya satu ruangan standar hanya di isi empat tempa tidur dan masing-masing harus berjarak," katanya.
Dia melanjutkan, dari dua belas kriteria RSUDAM telah memenuhi sembilan kriteria, dan akan terus dipersiapkan dengan perlahan serta detail.
"Program ini sebenarnya menghilangkan kelas 1,2,3 dan memberi kesetaraan pelayanan kesehatan bagi pasien. Oleh karena itu kita tertantang saat ini untuk membuat kelas tiga tetapi pelayanan menjadi seperti kelas satu," ucap dia.
Menurut dia, adanya program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dinilai telah memberi kesempatan bagi rumah sakit untuk melakukan pengembangan pelayanan menjadi lebih baik dari biasanya.
"Ini kesempatan rumah sakit untuk mengembangkan pelayanan jadi lebih baik, profesional, meski penerapan ini masih di tahun 2023 persiapan mulai dilakukan secara bertahap karena membutuhkan waktu dan biaya pula dalam memperbaiki ini," ujar dia lagi.
Penerapan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut direncanakan akan diuji coba di 50 persen rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan, dengan menetapkan sembilan kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati.
Dan dua belas kriteria tersebut dititik beratkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap.
Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta "nurse call" yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakes, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Bandarlampung berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Rabu, 20 Maret 2024 10:26 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Keluarga pasien korban penolakan RSUD Ahmad Yani akan lapor ke Ombudsman
Kamis, 8 Februari 2024 12:14 Wib
6.895 anggota KPPS di Kota Bengkulu terjamin BPJS Kesehatan
Jumat, 2 Februari 2024 22:01 Wib
Dekatkan layanan, BPJS Kesehatan Palembang buka JKN keliling
Jumat, 19 Januari 2024 19:13 Wib
Mahfud Md: Dengan KTP Sakti orang bisa berobat tanpa BPJS
Jumat, 12 Januari 2024 21:05 Wib
BPJS Keliling, upaya BPJS Kesehatan Bandarlampung maksimalkan pelayanan
Jumat, 24 November 2023 19:48 Wib
BPJS Kesehatan Bandarlampung optimalkan teknologi digital tingkatkan layanan
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib