Batam larang potong hewan kurban dari Lampung

id Hewan qurban,PMK,Batam,Kepri

Batam larang potong hewan kurban dari Lampung

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kota Batam melarang sementara pemotongan hewan kurban yang berasal dari Lampung di dua kecamatan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Mardanis di Batam, Kamis menyatakan, larangan itu diberlakukan agar wabah PMK yang saat ini menyerang sapi, tidak menyebar ke  babi.

“Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Bulang sekitarnya tidak boleh potong hewan yang berasal dari Lampung, kalau hewan lokal silahkan. Tidak boleh keluar Batam dan pulau-pulau lainnya. Tak boleh potong di Sagulung, karena ada peternakan babi di Pulau Bulan. Kebijakan ini hanya sampai tanggal 9 Juli 2022,” ujar Mardanis.

Dia juga menegaskan hewan kurban yang saat ini sudah berada di tempat-tempat penampungan hewan resmi tidak boleh dikeluarkan sampai satu hari menjelang lebaran Idul Adha.