Ternak di Lampung alami PMK, Jambi perketat lalu lintas hewan

id jambi perketat lalu lintas hewan ternak,pmk

Ternak di Lampung alami PMK,  Jambi perketat lalu lintas hewan

Pemeriksaan kesehatan hewan ternak di Pasar Ternak Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Pemerintah Provinsi Jambi memperketat lalu lintas hewan ternak antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. (Antara/Riski Apriyani)

Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan memperketat lalu lintas hewan ternak guna mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada tahun 2022.

"Kita sudah kirim surat edaran ke kabupaten dan kota untuk memperketat lalu lintas hewan ternak," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DTPH Provinsi Jambi Dokter Hewan M Nasir di Jambi, Selasa.

M Nasir menjelaskan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan ternak tersebut dilakukan di pasar-pasar ternak dalam wilayah Provinsi Jambi. Salah satu pusat pasar ternak di Jambi yakni di Pasar Ternak Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Tidak hanya lalu lintas di pasar ternak, namun pengetatan lalu lintas hewan ternak juga dilakukan di tingkat pedagang seperti di pengepul hewan ternak.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan, dari hewan yang berada di Pasar Ternak hingga pemeriksaan hewan yang berada di rumah potong, mengingat di provinsi tetangga sudah terdapat hewan ternak yang terserang PMK, seperti di Provinsi Pekan Baru, Lampung dan Sumatera Selatan.

"Kita sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh petugas kesehatan hewan di tingkat kecamatan dalam Provinsi Jambi untuk memperketat lalu lintas hewan ternak, terutama hewan ternak yang rentan seperti Sapi, Kerbau, Domba dan Kambing," kata M Nasir.

Sampai dengan saat ini belum ditemukan hewan ternak di wilayah Provinsi Jambi yang terserang penyakit PMK. Namun terdapat hewan ternak di Kecamatan Bahar, Kabupaten Muaro Jambi yang terindikasi PMK.

Untuk memastikan hal tersebut, Balai Veteriner Bukit Tinggi melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan mengambil sampel hewan ternak di daerah itu.

"Kita masih menunggu hasil laboratorium dari Balai Veteriner Bukit Tinggi, harapannya tidak ada hewan ternak yang terserang PMK," kata M Nasir.

Untuk hewan ternak yang masuk dalam wilayah Provinsi Jambi diwajibkan menyertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). SKKH tersebut juga berlaku untuk lalu lintas hewan ternak antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi.

Sementara itu Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunak Batanghari Tuanku Hafiq mengatakan pihaknya telah menyiagakan dokter hewan di pasar ternak untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang masuk.

"Jika ada hewan ternak yang terserang PMK, maka pasar ternak akan ditutup sementara," kata Tuanku Hafiq.