Mantan hakim PN Tanjungkarang akan ajukan pembaharuan gugatan sederhana kepada DPR RI

id Mantan hakim pn tanjungkarang, gugatan sederhana,Rekontruksi gugatan sederhana

Mantan hakim PN Tanjungkarang akan ajukan pembaharuan gugatan sederhana kepada DPR RI

Mantan hakim PN Tanjungkarang ajukan rekontruksi pembaharuan gugatan sederhan kepada DPR RI. (ANTARA/DAMIRI)

Apalagi saya sebagai praktisi hakim dan ketua pengadilan, tentunya saya harus memberikan tanggungjawab gelar ini untuk pekerjaan saya maupun untuk ilmuwan nantinya. Saya juga akan berikan ilmu ini kepada siapapun, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Salman Alfarasi yang juga mantan hakim PN Tanjungkarang berencana akan mengajukan penelitiannya kepada DPR RI agar dapat ditetapkan dalam undang-undang terkait pembaharuan hukum acara perdata terbaru.

"Mudah-mudahan penelitian saya ini diakomodir oleh DPR RI untuk menciptakan pembaharuan hukum acara perdata yang baru," katanya usai melakukan ujian dan menerima gelar doktor di Universitas Lampung, Senin (23/5).

Dia menjelaskan penelitian yang ditemukannya tentang rekonstruksi hukum acara perdata dalam gugatan sederhana untuk mewujudkan peradilan modern yang berkeadilan.

Dalam rekonstruksi hukum acara perdata dalam gugatan sederhana terbagi menjadi tiga, yaitu biasa, singkat, dan cepat.

"Gugatan sederhana masuk dalam kategori singkat. Memang pembaharuan ini sudah dilakukan di Mahkamah Agung, tetapi untuk ke depannya tidak boleh terlalu lama dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) karena kita harus mempunyai induknya yakni undang-undang. Jadi itu harus kita kaji terus sehingga DPR RI dapat mengakomodir penelitian saya," kata dia.

Salman menambahkan dalam rekonstruksi hukum acara perdata yang sederhana, dirinya ke depan akan kembali melakukan kajian dan penelitian untuk mendukung dan mendorong agar DPR RI dapat mengakomodir gugatan sederhana untuk masuk dalam undang-undang.

Dalam menyandang gelar doktor, lanjut dia, hal tersebut merupakan suatu tanggungjawab yang harus dipenuhi baik untuk instansi maupun untuk negara sendiri.

"Apalagi saya sebagai praktisi hakim dan ketua pengadilan, tentunya saya harus memberikan tanggungjawab gelar ini untuk pekerjaan saya maupun untuk ilmuwan nantinya. Saya juga akan berikan ilmu ini kepada siapapun," katanya.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof. Dr. Heryandi kepada mahasiswa yang telah mengemban gelar doktor agar ke depan dapat lebih menjadi orang yang bermanfaat baik bagi instansi maupun negara.

Menurut dia, dengan adanya mahasiswa yang telah mengemban gelar doktor, Unila telah menyumbangkan doktor kepada negara untuk kemajuan negara.

"Apalagi Salman Alparasi lulus dengan hasil yang sangat memuaskan. Semoga ke depan memberikan kontribusi yang baik kepada negara," katanya.