YKMI: SK Menkes belum sepenuhnya jalankan putusan MA soal vaksin halal

id MA, YKMI, vaksin, halal, COVID-19,Kemenkes

YKMI: SK Menkes belum sepenuhnya jalankan putusan MA soal vaksin halal

Ilustrasi - Seorang warga divaksinasi di Asrama Haji, pusat vaksinasi di Kota Tanjungpinang. (ANTARA/Nikolas Panama)

50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar, katanya
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan mengatakan surat keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) belum sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.

“Isinya seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal setelah putusan MA tersebut diterbitkan,” katanya di Jakarta, Ahad.

MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan YKMI. Putusan itu menegaskan bahwa Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.

Setelah Putusan MA tersebut, desakan agar pemerintah mengeksekusi hal itu, terus mengalir. Kemudian terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tanggal 28 April 2022.

Himawan menjelaskan, Isi SK itu menetapkan jenis vaksin COVID-19 yang dipergunakan oleh pemerintah yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

“50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar,” katanya menegaskan.

Ia mengatakan putusan MA terkait vaksin halal adalah bersifat final dan mengikat. Maknanya, setelah putusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari putusan tersebut.

Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto Lisda menambahkan seharusnya Keputusan Menkes menyediakan kuota lebih besar untuk vaksin halal sesuai dengan jumlah demografi penduduk khususnya umat Islam, bukan 50:50.

Ia menjelaskan Kemenkes tidak pernah memberikan transparansi informasi tentang mana jenis vaksin yang halal dan mana yang mengandung unsur tripsin babi.

“Masyarakat banyak tidak memahami dan tidak bisa membedakan mana vaksin halal dan yang haram, pemerintah seolah tidak mau tahu atas hal itu, sekali lagi ini merugikan umat Islam,” ujarnya.