Kurang dari 24 Jam, korban lalulintas di Pesisir Barat telah menerima santunan dari Jasa Raharja

id Jr, jasa raharja

Kurang dari 24 Jam, korban lalulintas di Pesisir Barat telah menerima santunan dari Jasa Raharja

Jasa Raharja berikan santunan korba lalulintas. (ANTARA/HO)

Kemudian petugas pelayanan yang ada di Bandarlampung segera melakukan survei ahli waris korban meninggal dunia atas nama Naryati Zen dimana korban berdomisili di Bandarlampung dan segera diproses
Bandarlampung (ANTARA) - Kurang dari 24 Jam korban kecelakaan lalu lintas bus di Bangkunat Pesisir Barat telah menerima santunan dari Jasa Raharja, hal itu diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung M Zulham Pane.

"Seperti kita tahu pada Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas (tungga)  bus Penantian Utama Nopol BE 7030 FU di Jalan Lintas Barat Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Pekon Pemerihan Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir  Barat." ujar M Zulham Pane, Jumat.

Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut terdapat 32 orang korban, yaitu satu orang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 27 orang luka ringan. Untuk korban luka–luka dievakuasi ke berbagai rumah sakit yang ada di Bandar Lampung, Pesisir Barat dan Lampung Barat.

Setelah mendapat info laka lantas, petugas Jasa Raharja yang berada di Kabupaten Pesisir Barat segera melakukan survei TKP untuk mengetahui perkembangan dari penanganan dan mendapatkan identitas para korban untuk segera diberikan surat jaminan (guarantee letter) di faskes tempat para korban luka-luka dirawat. 

Kemudian petugas pelayanan yang ada di Bandarlampung segera melakukan survei ahli waris korban meninggal dunia atas nama Naryati Zen dimana korban berdomisili di Bandarlampung dan segera diproses. 

Hari ini, Rabu 18 Mei 2022 ahli waris dari korban yang merupakan anak kandungnya sendiri sudah menerima santunan dari Jasa Raharja Lampung yang diserahkan langsung melalui Kasubag Pelayanan Santunan Arief Abdul Rohman.