Penasihat hukum minta terdakwa yang dituntut mati hadir dalam persidangan

id Sidang narkotika 92 kilogram, napi lapas narkotika, sidang 92 kilogram sabu

Penasihat hukum minta terdakwa yang dituntut mati hadir dalam persidangan

Penasihat hukum saat meminta majekis hakim menunda persidangan. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Satu dari tiga terdakwa bernama M Sulton yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara 92 kilogram sabu minta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung untuk menyampaikan pembelaannya.

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum terdakwa, Agus Purwono saat mengajukan penundaan sidang kepada Ketua Majelis Hakim  Joni Butar Butar.

"Kami minta sidang ditunda yang mulia, sampai klien kami hadir menyampaikan pembelaannya," katanya dalam persidangan di Bandarlampung, Selasa.

Pihaknya menginginkan hak kliennya dikabulkan lantaran kliennya telah dituntut mati. Oleh karena itu, pihaknya ingin kliennya dapat ke pengadilan untuk menyampaikan pembelaan secara langsung.

"Ini pidana mati, maka akan mohon sidang pembelaan dihadirkan secara ofline," kata dia.

Ia memperkirakan JPU tidak benar-benar melakukan koordinasi bersama pihak Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung agar dapat dihadirkan kliennya. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya surat tertulis yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir oleh pihak Lapas.

"Bisa saja tidak koordinasi, karena sejak awal kami minta dihadirkan tapi tidak dihadirkan dan tidak menunjukkan bukti secara tertulis," kata dia lagi.

Sementara itu, JPU Rosman Yusa meminta waktu kepada majelis hakim satu minggu untuk kembali melakukan koordinasi ke Lapas agar terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Saya minta satu minggu majelis, saya akan koordinasi lagi. Jika memang tidak dibolehkan maka saya akan minta surat tertulis," katanya.

Pada sidang yang seharusnya agenda pembelaan tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2022 mendatang.

Sidang peredaran ratusan kilogram sabu dengan terdakwa M Sulton, Nanang Zakaria (29), dan M. Razif Hazif (24) kembali digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Sebelumnya, terdakwa M Sulton dituntut mati oleh JPU Roosman Yusa. Sedangkan, dua terdakwa lainnya, Razif dan Nanang dituntut seumur hidup.